Pakar hukum yakin uji materi masa jabatan wapres bakal ditolak MK
"Ada celah atau tidak, menurut saya nyaris tidak ada, karena undang-undang dasar memaksudkan dua kali," kata Zainal
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar meyakini bahwa uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo tak akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 7 UUD 1945. Di mana, dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dijabat selama dua periode.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Pemilu memastikan legitimasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan? Dalam praktiknya, Pemilu memungkinkan terpilihnya pemimpin yang didukung oleh mayoritas warga negara, sehingga memastikan legitimasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
"Ada celah atau tidak, menurut saya nyaris tidak ada, karena undang-undang dasar memaksudkan dua kali," kata Zainal di dalam sebuah diskusi tentang judicial review masa jabatan cawapres di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Zainal mengatakan, undang-undang sudah mutlak mengatur periode jabatan presiden dan wakil presiden. Menurut Zainal, aturan tersebut berlaku untuk jabatan dua kali berturut turut maupun jabatan secara berseling.
Namun, Zainal mengatakan, permohonan tersebut bisa saja dikabulkan jika undang-undang dibuat kembali atau ditafsirkan kembali.
"Itulah maksud yang kita buat, kalau kita mau di luar dari itu maka kita seharusnya kita tafsirkan ulang undang-undang dasar atau sekalian bikin undang-undang dasar baru," ungkap Zainal.
Sebelumnya, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Hakim MK: Saya pelaku historis, presiden & wapres dibatasi 2 periode
PKB tak yakin Jokowi pilih JK jadi cawapres meski uji materi dikabulkan MK
Soal gugatan PKPU, MA tunggu putusan uji materi UU Pemilu di MK
'Wapres sebagai orang tidak memegang kekuasaan tidak terlalu penting untuk dibatasi'
Demi kepastian hukum, gugatan masa jabatan Wapres diyakini bakal dikabulkan MK