Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU
Jika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.
Jika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.
Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dari putusan itu, KPU pun menyesuaikan PKPU dengan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi capres-cawapres.
- TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
- Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
- Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
- Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Advokat Yuri Kemal Fadlullah menerangkan, jika melihat kekhususan dan karakteristik, putusan MK 90 memiliki kekuatan mengikat secara umum dimana semua pihak harus tunduk dan taat melaksanakan putusan tersebut.
Dia mengatakan, sifat final and binding yang dimiliki putusan MK tentu sanggup mempengaruhi aturan perundangan lain yang datang sebelum dan sesudahnya.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus diikuti oleh setiap lembaga pembentuk aturan hukum, yang dalam hal ini tidak terkecuali oleh KPU," kata Yuri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/11).
"Kekuatan putusan MK memiliki kekuatan daya laku dan daya ikat, artinya dengan adanya putusan MK tersebut maka seketika berlaku dan mengikat," sambung putra Yusril Ihza Mahendra ini.
Yuri melanjutkan, MK telah memutus dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden yaitu Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Dengan begitu, secara seketika ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunannya harus diselaraskan dan dimaknai berdasarkan putusan MK dimaksud. Tidak terkecuali aturan KPU (PKPU).
Menurutnya, apabila KPU tetap memaksa dan berpegangan pada PKPU mengenai persyaratan umur minimal 40 tahun, justru dianggap melakukan perbuatan pencideraan terhadap hak warganegara dan demokrasi.
"karena sejatinya pasal PKPU tersebut sudah tidak memiliki daya ikat dengan adanya putusan MK 90," ucapnya.
"Argumentasi yuridis di atas hendaknya dapat dijadikan suatu pijakan dalam memahami dan menjelaskan ditetapkannya Prabowo Gibran selalu capres/cawapres," pungkas Yusri.