PAN Kritik Sistem Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu
Sistem tersebut dinilai memupuskan semangat atau keinginan agar partai politik yang ada di Indonesia merupakan partai yang lahir dari tengah masyarakat, muncul dari daerah kemudian mencapai kancah nasional.
Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkritik sistem pemilu yang termuat di dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Sebagaimana dalam Pasal 206 RUU Pemilu, sistem pemilu yang digunakan, yaitu sistem proporsional tertutup.
"Yang paling tragis sistem pemilu yang akan ditetapkan adalah di dalam konsep RUU ini di dalam Pasal 206. Pasal 206 RUU ini menyatakan bahwa sistem pemilu anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup," kata dia, dalam diskusi daring, Selasa (19/5).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sistem tersebut, kata dia, memupuskan semangat atau keinginan agar partai politik yang ada di Indonesia merupakan partai yang lahir dari tengah masyarakat, muncul dari daerah kemudian mencapai kancah nasional.
Sebab dalam sistem proporsional tertutup, keputusan datang dari pusat.
"Bagaimana Partai Politik tumbuh dari bawah kabupaten provinsi dan pusat. Bukan top-down bukan berada segala-galanya di pusat. Ternyata di dalam RUU ini semua calon apakah calon gubernur, bupati, Walikota, calon anggota DPR, DPRD semua harus mendapatkan legitimasi dari pusat," urai dia.
"Kalau tidak ada legitimasi pusat, apa yang dikehendaki oleh partai politik lokal tidak bisa mengajukan Calon untuk menjadi gubernur, Bupati, Wali Kota juga Anggota DPR," ungkap dia.
Plus Minus Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan jika dilihat dari segi pengawasan, memang sistem pemilu proporsional tertutup lebih mudah dalam pengawasannya. "Kalau tertutup barangkali jauh lebih mudah pengawasannya karena unit yang dihitung hanya tergantung berapa jumlah partai politik yang menjadi peserta," katanya.
Namun demikian, sistem ini pun menuai polemik ketika dihadapkan dengan aspek keterwakilan dalam pemilu. Apakah calon yang kemudian ditetapkan untuk maju di pemilu selaras dengan keinginan masyarakat.
Sistem ini juga memberikan kuasa yang besar kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai sebagai penentu. "Semua tergantung ketua umum partai untuk menempatkan orang-orang tertentu," ujarnya.
"Misalnya kita memilih proporsional tertutup, tapi penentuan oleh DPP saja nomor urutnya ya mati kita. Akhirnya orang menyembah Ketua Umum Partai untuk mendapatkan kursi," imbuh dia.
Sementara sistem proporsional terbuka seperti yang dipakai saat ini bukannya tanpa cela. Kecurangan-kecurangan juga terjadi. "Fenomena di beberapa partai mudah sekali sekali mengganti orang yang menang itu dengan cara memecat dia sebelum dilantik."
"Jadi mau kita majukan yang nomor 4 suara terbanyak, bisa juga. Tinggal pecat 1,2,3 sebelum dilantik, 4 maju sebagai calon terpilih. Itu kecurangan yang dilakukan partai politik sendiri terhadap calon-calon yang sudah bekerja keras," lanjut dia.
Selain itu, potensi terjadinya politik uang juga terbuka. Pengawasan juga menjadi aspek yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
"Makin kita memilih proporsional terbuka, memang makin berat pengawasan nya karena unit yang diawasi banyak. Tidak hanya partai politik tapi suara perseorangan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota yang kita tahu kadang mereka bersaing di antara teman separtai," terang dia.
"Kalau seperti sekarang pasar bebas, yang terjadi adalah kecurangan di mana-mana orang yang tidak berhak mendapatkan kursi bisa mendapatkan kursi karena dia membeli suara," tandasnya.
Dalam pandangan dia yang harus diperhatikan yakni pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan amanat konstitusi yakni pemilu yang jujur dan adil (jurdil). "Pemilu yang luber dan jurdil. Mau sistem pemilu dianggap Demokratis tapi kalau tidak luber jurdil, penuh kecurangan, maka pemilu tersebut inkonstitusional," tegas dia.
(mdk/lia)