PAN Nilai KPU Lampaui Kewenangan Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
PAN Nilai KPU Lampaui Kewenangan Larang Eks Koruptor Maju Pilkada. Yandri menegaskan, dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada pelarangan karena orang yang sudah menjalani hukuman orang tersebut sudah menjadi masyarakat biasa.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai KPU akan melampaui kewenangannya sebagai pelaksana undang-undang jika melarang eks koruptor dalam Peraturan KPU. Sebab, tidak ada larangan demikian dalam undang-undang.
"Namanya eks narapidana atau orang yang sudah pernah dihukum, jadi sebagai manusia biasa. Tidak ada masalah, karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ. Justru kalau KPU tegas-tegas melarang dia melampaui tugas dia sebagai pelaksana UU," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Yandri menegaskan, dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada pelarangan karena orang yang sudah menjalani hukuman orang tersebut sudah menjadi masyarakat biasa.
"Kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi sebagai hakimnya rakyat," kata Yandri.
Beda dengan Bandar Narkoba dan Pelaku Seksual
Dia mengatakan, larangan terhadap mantan koruptor berbeda dengan larangan bandar narkoba dan pelaku seksual. Yandri menyebut daya rusaknya berbeda dan larangan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.
"Kalau bandar narkoba karena sifat, daya rusaknya itu luar biasa sama paedofil itu, ya itu fraksi PAN yang mengusulkan. Memang itu ada secara lugas, tegas disebut dalam UU, justru UU 17 2018, yang terakhir kan itu, bukan UU Pilkada. Di UU Pemilu disebutkan," kata Yandri.
Sementara PAN tak tegas apakah melarang pencalonan internal mantan koruptor. Dia hanya bilang sudah ada internal mekanisme misalnya ada skala prioritas kader dan tidak memiliki persoalan.
"Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu nggak punya calon tinggal itu yg ada ya, nggak mungkin nggak punya calon," ucap Yandri.
(mdk/eko)