PAN: Revisi UU Pilkada bisa sehari selesai
DPR pernah melakukan revisi UU MD3 dalam satu hari.
Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun syaratnya semua fraksi maupun pemerintah sepakat.
"Sebenarnya kalau mau itu dijadikan solusi semua pihak, dipahami oleh semua pihak itu jalan keluar terbaik. Sudah dicontohkan waktu (revisi) undang-undang MD3, jangankan seminggu, bahkan satu hari kita selesaikan," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5).
Menurutnya revisi undang-undang MD3 hanya berjalan singkat satu hari. "Hari itu rapat panja, hari itu pleno panja, pleno baleg, kita bawa ke pimpinan DPR, hari itu ada Bamus, Bamus langsung diparipurnakan malamnya, diketok," tuturnya.
Namun bagi Yandri, revisi bisa dilakukan dalam waktu singkat jika semua pihak terkait menyepakatinya. Pasalnya selain DPR, pemerintah juga punya kewenangan 50 persen dari DPR.
"Kalau semua (fraksi) sepakat, memahami ini organisasi bersama, ini sebagai jalan keluar, bisa. Tapi kalau pemerintahnya gak mau, sebagian fraksi anggota DPR gak mau saya pesimis akan terlaksana," ungkapnya.
Di sisi lain menurutnya, merujuk pada fakta kekinian, memang revisi diajukan karena sudah jelas terjadi masalah. Jika pembuat undang-undang menyadari ada kelemahan di undang-undang, maka tidak ada larangan untuk merevisi, bahkan cenderung menyempurnakan.
"Dalam menyempurnakan tidak boleh berkontradiksi dengan undang-undang yang lain. Tapi kalau ini pengkhususan tidak bisa disamakan dengan kasus yang lain, bisa juga," jelasnya.
Menurutnya pasca putusan pengguguran legalisasi pengurus Golkar Munas Ancol, harus ada pengesahan lagi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Pasalnya Komisi Pemilihan Umum tetap akan mengacu Surat Keputusan Kemenkum HAM.
"Terus untuk apa lagi PTUN? Kan sudah dibatalkan SK Kumham. Berarti SK Kumham baru dong. Karena KPU tetap akan lihat SK Kumham, untuk pendaftaran Pilkada, itu kan undang-undang partai politik," ungkapnya.
Di sisi lain hasil islah akan memutuskan mana pengurus yang legal. Sedangkan kekuatan hukum SK tersebut mengikat permanen, tidak bisa berlaku hanya untuk islah pura-pura selama tiga bulan.
"Kami cuma butuh tiga bulan saja, ya gak bisa. Itu lebih kontradiktif lagi urusannya," tegasnya.