PAN Tunggu Pemerintah Usulkan Revisi UU ITE
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah segera mengajukan revisi UU ITE ke DPR agar bisa segera dibahas. DPR, kata dia, menunggu sikap resmi pemerintah untuk melakukan revisi.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah segera mengajukan revisi UU ITE ke DPR agar bisa segera dibahas. DPR, kata dia, menunggu sikap resmi pemerintah untuk melakukan revisi.
"Prinsipnya kita di DPR menunggu usulan dari pemerintah, karena memang begitu mekanismenya," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (18/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Sebaliknya, menurut Guspardi, DPR juga harus merespon baik sinyal Presiden Jokowi itu. Pemerintah juga harus menyiapkan kajian komprehensif terhadap revisi UU ITE.
Serta, DPR diharapkan membuka ruang aspirasi masyarakat terhadap revisi UU ITE ini.
"Revisi UU ITE yang disampaikan secara terbuka dan tegas oleh presiden harus direspon secara positif oleh DPR. Terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata anggota Baleg DPR RI ini.
Diharapkan dengan adanya revisi UU ITE tidak ada lagi pro kontra di masyarakat. Tidak perlu lagi ada rasa kekhawatiran dilaporkan dengan UU ITE ini. Selama ini, menurut Guspardi, UU ITE membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat.
"Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat untuk menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan," pungkasnya.
Baca juga:
PDIP Minta Perintah Kapolri Soal Korban yang Harus Lapor Kasus ITE Segera Dijalankan
PKS Ingatkan Jokowi: Tanpa Revisi UU ITE, Hanya Jadi Drama Saja
Baleg: Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Jangka Menengah Sebagai Usulan DPR
Ketua PBNU Minta Revisi UU ITE Harus Tetap Atur Soal Ujaran Kebencian
UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum