Panglima Yudo Tanya soal Pengamanan Kepala Daerah Maju Pemilu Lagi, Ini Kata Mahfud
"Tentunya kami tidak pernah tahu ini kampanye, atau sekadar kunjungan kerja atau kegiatan lain. Ini sulit membedakannya. Mohon arahan bagaimana kami akan bersikap,” kata Panglima TNI mengajukan pertanyaan ke Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai aturan yang ada telah jelas mengatur tata cara berkampanye saat pemilihan presiden termasuk terkait penggunaan fasilitas negara yang dilarang digunakan oleh para pejabat negara apabila mereka mencalonkan diri saat Pilpres 2024.
Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan TNI dan Polri, sebagai institusi yang diwajibkan netral saat pemilihan umum tinggal mengikuti aturan yang ada saat menjalankan tugasnya mengamankan Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kenapa Mahfud MD mengajak WNI di Malaysia untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024? Salah satu cara untuk turut menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia, saudara, diberi hak oleh konstitusi untuk menentukan, untuk memilih pemimpin sendiri, memilih wakil rakyat sendiri, yang tidak ditunjuk atau diwakilkan kepada siapapun," kata Mahfud.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa yang dilakukan oleh Polsek Limapuluh dan Polsek Pekanbaru Kota menjelang Pemilu 2024? Polresta Pekanbaru dan polsek jajarannya terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai. Kali ini, dua Kapolsek di Pekanbaru turun langsung ke mesjid-mesjid untuk menyosialisasikan Pemilu damai ke masyarakat.
"Dari sudut aturan, semua sudah diatur, semua tinggal melaksanakan dengan konsisten dan konsekuen, termasuk calon legislatif DPR yang mencalonkan lagi, dan sebagainya. Itu semua sudah diatur. Tinggal mari kita ikuti saja dengan tegas,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin.
Lihat juga berita tentang Pemilu di Liputan6.com
Laksamana Yudo pada sesi rapat bertanya ke Mahfud mengenai netralitas TNI dan Polri, terutama dalam menyediakan pengamanan bagi pejabat negara yang mencalonkan diri saat pemilihan presiden atau pemilihan anggota legislatif.
“Bagaimana kami bersikap ketika mereka ini (pejabat negara yang mencalonkan diri) berkampanye? Tentunya kami tidak pernah tahu ini kampanye, atau sekadar kunjungan kerja atau kegiatan lain. Ini sulit membedakannya. Mohon arahan bagaimana kami akan bersikap,” kata Panglima TNI mengajukan pertanyaan ke Mahfud MD.
Menko Polhukam RI pun langsung memastikan untuk pemilihan kepala daerah, tidak ada petahana (incumbent), karena posisi gubernur dan bupati akan diganti oleh pejabat (pj) gubernur dan pj bupati sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung pada 27 November 2024.
“Kalau untuk pilkada itu tidak ada masalah, karena nanti pada akhir tahun ini (2023) semua kepala daerah yang sekarang ini (menjabat) itu berhenti untuk ikut pemilihan pada 2024 sehingga yang ikut pada 2024, Pilkada, itu bukan incumbent sehingga tidak masalah,” kata Mahfud menjawab pertanyaan Yudo.
Sementara itu, untuk pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, aturan yang ada telah mengatur agar mereka menggunakan cuti selama masa kampanye.
“Mereka (pejabat negara yang mencalonkan diri) tidak berhenti, tetapi mereka cuti. Jelas (aturannya) dengan cuti,” kata Mahfud.
Jika para pejabat negara yang mencalonkan diri itu mengambil cuti, maka dia wajib melepaskan diri dari atribut-atribut jabatannya, termasuk dari penggunaan fasilitas negara.
“Nggak boleh dikawal,” kata Menko Polhukam RI.
Terakhir, dia meminta Panglima TNI dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga untuk memperhatikan jajarannya dan memastikan mereka tetap netral selama masa kampanye dan pemilihan umum.
“Kita yang dari pusat itu harus mengawal secara psikologis, karena kalau (jajaran) di bawah itu kan takut juga. Yang di pusat ini mengarahkan bahwa itu sedang kampanye. Begitu saja,” kata Mahfud MD.
(mdk/ded)