Pansus DPR Harap Menag Era Prabowo Lebih Kompeten Kelola Haji, Sindir Gus Yaqut?
Pansus Angket Haji DPR RI mengharapkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengisi posisi
Pansus Angket Haji DPR RI mengharapkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengisi posisi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan figur-figur yang lebih kompeten dan cakap dalam mengelola penyelenggaraan haji.
Harapan itu disampaikan Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid saat menyampaikan rekomendasi Pansus Haji dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025.
- Momen Prabowo Bicara Nasib Para Hakim Saat Audiensi dengan SHI
- Gelar Rapimnas, PKS Undang Prabowo Subianto
- Prabowo Sindir Capres Lain: Jangan Karena Ambisi Ingin Jadi Presiden Seenaknya Bicara
- Heboh Capres Prabowo Subianto Buka Baju di Atas Panggung Saat Konser Dewa19, Langsung Tos Tangan ke Ahmad Dhani
"Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengatur dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).
Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan ketidakpatuhan Kemenag dalam penyelenggaraan Haji 2024 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pansus Usul Revisi UU Haji
Nusron mengatakan Pansus merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).
"Dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji," ujar dia.
Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus DPR juga merekomendasikan peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
Selain itu, kata Nusron, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
"Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secara terbuka kepada publik," tegas politikus Golkar ini.
Selanjutnya, Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
"Manakala membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK)," tutup Nusron.
Menag Yaqut 3 Kali Mangkir
Sejak dibentuk beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR rutin menggelar rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban, atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun 2024.
Namun dari serangkaian rapat yang digelar, Menteri Agama Cholil Qoumas belum bisa hadir memenuhi undangan rapat.
Berdasarkan catatan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji Luluk Nur Hamidah, setidaknya Yaqut absen pada tiga rapat yang digelar Pansus Haji.
Yang pertama Yaqut tidak menghadiri panggilan Pansus Haji DPR di tanggal 10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur.
Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 19 September 2024, dan Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa.
Kemudian, pada panggilan ketiga yang telah dijadwalkan Pansus Haji DPR RI kepada Menag pada Senin (23/9) kemarin. Kembali tidak menghadiri panggilan tersebut.