Panwaslu Mataram kabulkan gugatan pasangan Sahaja
Kuasa Hukum KPU Kota Mataram D A Malik, mengatakan semua pihak harus menghargai keputusan yang dikeluarkan Panwaslu.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengabulkan permohonan pasangan H Salman-Jana Hamdayana atau paket 'Sahaja' untuk diterima sebagai peserta Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram.
"Kami memberikan keputusan berdasarkan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mataram Srino Mahyaruddin, usai mengikuti musyawarah sengketa Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/8)
Musyawarah sengketa Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, dengan agenda pembacaan kesimpulan tersebut digelar di sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WITA, Kamis kemarin dan dipimpin oleh Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Mataram Dewi Asmawardhani.
Hadir pada musyawarah tersebut H Salman SH, selaku pemohon didampingi Beny Bakari, SH, selaku kuasa hukum pemohon, sedangkan dari pihak termohon yang hadir adalah kuasa hukum KPU Kota Mataram D.A Malik, SH.
Menurut Srino, pasangan 'Sahaja' harus diterima oleh KPU Kota Mataram, selaku termohon, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan pemohon dalam musyawarah sengketa yang digelar sejak 12 Agustus 2015.
Pasangan 'Sahaja' telah mendaftar ke KPU Kota Mataram sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, pada Minggu (2/8), dengan mengklaim diusung oleh Partai Golkar.
Namun, KPU Kota Mataram menolak pasangan 'Sahaja' sebagai peserta Pilkada Kota Mataram yang akan digelar pada 9 Desember 2015, karena tidak memenuhi syarat yang telah disebutkan pada Pasal 6 PKPU No 9/2015, yang menjelaskan bahwa partai politik tidak boleh mencabut dukungannya dan tidak boleh mencalonkan dua pasangan.
KPU Kota Mataram, sebelumnya telah menerima pendaftaran dari pasangan H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana atau yang disebut pasangan 'Aman' pada 26 Juli 2015. Pasangan petahana ini mengklaim didukung tujuh partai politik atau 20 kursi parlemen termasuk Partai Golkar, selain PKS, PKPI, Hanura, Nasdem, dan PAN.
Akibat penolakan dari KPU Kota Mataram, pasangan 'Sahaja' kemudian melayangkan permohonan sengketa pilkada ke Panwaslu Kota Mataram, karena merasa memiliki bukti-bukti berupa Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono dan DPP Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie, sedangkan SK yang dijadikan sebagai bahan persyaratan mendaftar oleh pasangan 'Aman' belum bisa dibuktikan kebenarannya karena hanya berbentuk faximile yang belum dibubuhi stempel basah dari DPP Golkar kubu Agung Laksono.
"Jadi keputusan kami mengabulkan untuk diterima pasangan 'Sahaja' sebagai peserta Pilkada Kota Mataram, berdasarkan bukti-bukti," kata Srino.
Kuasa Hukum KPU Kota Mataram D A Malik, mengatakan semua pihak harus menghargai keputusan yang dikeluarkan Panwaslu Kota Mataram.
"Itu mungkin yang terbaik yang dilakukan Panwaslu. Saya kira itu mesti dihargai sebagai keputusan hukum bersama dalam kontek pilkada," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan H Salman, SH, selaku pemohon. Menurut dia, semua pihak harus menghargai keputusan Panwaslu Kota Mataram yang sifatnya final dan mengikat.
Pihaknya juga akan melanjutkan proses pilkada dan akan menunggu hasil verifikasi KPU Kota Mataram, yang akan diumumkan pada 24 Agustus 2015.
"Saya berharap KPU Kota Mataram menjalankan putusan Panwaslu, dan tidak ada istilah tidak, karena aturan sudah jelas," katanya.