Paripurna, Fadli Zon bacakan surat usulan hak angket KPK
Paripurna, Fadli Zon bacakan surat usulan hak angket KPK. Fadli menuturkan, pimpinan DPR menerima 4 buah surat. Dua surat dari DPD RI dan dua lainnya dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk surat usulan angket terhadap KPK.
Surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III untuk mendesak KPK membuka BAP politisi Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP resmi dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Pembacaan surat usulan angket disampaikan oleh Wakil Ketua DPR yang juga Ketua rapat paripurna, Fadli Zon.
Fadli menuturkan, pimpinan DPR menerima 4 buah surat. Dua surat dari DPD RI dan dua lainnya dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk surat usulan angket terhadap KPK. Fadli menyebut setelah dibacakan, angket akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku sesuai peraturan DPR nomor 1/2014.
"Dua buah surat dari alat kelengkapan DPD RI yaitu surat komisi III DPR RI dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
"Surat komisi VI soal TU/64/Kom6/DPR RI/4/ 2017 tanggal 18April 2017perihal hasil pembahasan RUU praktik monopoli dan persaingan tidak sehat," sambung Fadli.
Sementara dua surat dari DPD RI, kata Fadli, berisi penyampaian rekomendasi dan hasil pengawasan DPD terhadap kinerja pemerintah.
"Dua buah dari DPD RI yaitu HM.31/267/C/DPD/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal penyampaian rekomendasi DPD RI. Surat HM.31/267/D/DPD/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal hasil pengawasan DPD RI," terangnya.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Agus mengatakan surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III kepada KPK untuk membuka BAP Politisi Hanura Miryam S Haryani belum diterima pimpinan. Sehingga, usulan angket kemungkinan tidak dibacakan dalam rapat paripurna hari ini.
Apabila surat angket tersebut telah diterima setelah paripurna, pimpinan DPR, fraksi partai dan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat Bamus akan menjadwalkan agenda pembacaan angket pada rapat paripurna, Jumat (28/4) besok.
"Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan laporan sudah masuk dan lengkap apabila kalau memang sudah masuk dan lengkap berarti nanti setelah rapat paripurna kita dapat melaksanakan bamus untuk diagendakan dibacakan dalam rapat paripurna besok Jumat bersamaan dengan penutupan masa sidang," kata Agus.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Baca juga:
Nasib angket KPK akan diputuskan di paripurna DPR besok
Desmond: Angket tidak akan jalan kalau KPK besok panggil saya
Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna
NasDem dukung hak angket asal bukan untuk intervensi KPK
Politisi NasDem sebut KPK tak boleh tolak angket DPR soal BAP Miryam