Paripurna, revisi UU Pilkada hanya dibacakan saja
Revisi UU Pilkada rencananya akan dibahas dalam rapat koordinasi pimpinan dari komisi I hingga komisi XI dengan BPN.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat paripurna untuk mengetahui tanggapan pemerintah mengenai pendapat fraksi-fraksi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Namun untuk revisi Undang-Undang Pilkada sendiri hanya dibacakan dalam rapat ini.
"Acaranya adalah acara tunggal. Hanya tanggapan pemerintah atas tanggapan fraksi, sehingga jika ada acara lain tidak dilaksanakan hari ini. Masalah revisi UU Pilkada baru kemarin suratnya masuk ke pimpinan. Jadi hanya dibacakan surat masuk," jelas Agus di gedung DPR RI, Kamis (28/5).
Lebih jauh Agus menerangkan secara teknis surat tersebut akan diserahkan ke badan musyawarah untuk ditindaklanjuti. Namun untuk diserahkan ke badan legislatif, harus melalui prosedur.
"Kita harus jelaskan sesuai aturan perundang-undangan. Di rapat paripurna dibacakan saja," imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Oleh karena itu, revisi UU Pilkada rencananya akan dibahas dalam rapat koordinasi pimpinan dari komisi I hingga komisi XI dengan Badan Pengawasan Negara sore ini. Dalam rapat tersebut juga akan dibahas mengenai audit Komisi Pemilihan Umum (KPU).