Partai baru tak diperkenankan ikut kampanyekan capres-cawapres
Hastim menambahkan hal tersebut termasuk mengenai pemasangan foto-foto capres dan cawapres. Maka, partai baru juga tidak diperkenankan untuk memasangnya, sebab dirasa tidak ada bedanya dengan bentuk kampanye.
Partai baru tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari usai Uji Publik Peraturan KPU (PKPU).
"Yang dapat mengkampanyekan, mestinya partai yang akan mengusungkan (calon)," ucap Hasyim di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Hasyim menambahkan hal tersebut termasuk mengenai pemasangan foto-foto capres dan cawapres. Maka, partai baru juga tidak diperkenankan untuk memasangnya, sebab dirasa tidak ada bedanya dengan bentuk kampanye.
"Itukan sama dengan mengkampanyekan toh, pandangan kami, mencalonkan aja enggak, kok mengkampanyekan?," katanya.
Adanya relasi antara presiden dan parpol yang memiliki kursi di DPR pada periode saat ini, menjadi salah satu alasan tidak relevannya kampanye untuk capres dan cawapres oleh partai baru.
"Sebetulnya dilihat dari siapa yang mencalonkan kurang relevan ya. Karena apa? Yang namanya relasi dalam sistem pemerintahan antara presiden dan partai yang punya kursi di DPR. Ini aja kan jadi problem kalau misalkan ikut-ikutan," papar Hasyim.
Namun, karena hal ini belum diatur secara rinci dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2019, maka, KPU akan merevisinya terlebih dahulu, sebelum peraturan ini ditetapkan.
"Iya, akan kita tegaskan," ujar Hasyim.
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan partai baru yang telah mendeklarasikan dukungannya terhadap Presiden Jokowi untuk menjadi presiden kembali di periode mendatang.
PSI sering menjadikan media sosial sebagai wadah untuk memaksimalkan berkampanye. Namun lewat kebijakan KPU yang nantinya akan ditetapkan, maka, partai yang dipimpin oleh Grace Natalie tersebut tidak dapat turut serta dalam meramaikan kampanye presiden dukungannya.
PSI sendiri merupakan partai paling awal yang memberikan dukungannya terhadap Jokowi untuk kembali menduduki posisi sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Selain PSI, Jokowi maju sebagai capres pada pilpres Tahun 2019 dengan didukung oleh 7 parpol lainnya, yaitu PDIP, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Perindo, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sekjen PDIP sambangi DPP Golkar hari ini, bahas cawapres Jokowi?
PKB tegaskan tak berani ancam Jokowi agar Cak Imin jadi cawapres
PPP tunggu undangan Jokowi ajak bertemu parpol pendukung bahas cawapres
Prabowo sering bertemu Jenderal Gatot Nurmantyo
Ada Tuan Guru Bajang di tengah romantisme Demokrat bersama AHY