Polisi Dilarang Pose Jari Dukung Capres, Bisa Dipecat Tidak Hormat Jika Melanggar
Selain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.
Dilarang juga mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan foto pasangan capres-cawapres via media massa, media online, dan media sosial.
Polisi Dilarang Pose Jari Dukung Capres, Bisa Dipecat Tidak Hormat Jika Melanggar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya berfoto dengan calon presiden dan calon wakil presien (capres-cawapres) selama kontestasi Pemilu 2024 berlangsung.
Larangan ini untuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu.
"Kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto dalam keterangannya, Senin (18/12).
Agus menyebut, selain dilarang foto dengan capres-cawapres, anggota Polri diminta bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satunya dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.
Kemudian, dilarang foto selfie dengan pose jari yang berpotensi dianggap mendukung salah satu pasangan capres-cawapres tertentu.
Dilarang juga mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan foto pasangan capres-cawapres via media massa, media online, dan media sosial.
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,"
ucapnya.
merdeka.com
Agus menambahkan, larangan foto tersebut tidak hanya dengan capres-cawapres. Malainkan juga dengan caleg Pemilu 2024.
Agus mengatakan, meski ada keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan politik praktis.
Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas negara.
Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, lanjut Agus, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apabila ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.
Lalu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Apabila masuk kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,"
pungkas Agus.
merdeka.com