Pasal masa jabatan presiden dan wapres digugat, Jokowi bisa kena dampaknya
Gugatan pasal 169 huruf n di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menuai pro dan kontra. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh lebih dari dua periode, baik berturut-turut atau tidak.
Gugatan pasal 169 huruf n di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menuai pro dan kontra. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh lebih dari dua periode, baik berturut-turut atau tidak.
Perindo salah satu pihak yang menggugat pasal itu. Perindo ingin Jusuf Kalla (JK) kembali bisa maju mendampingi Jokowi di Pilpres 2019. Perindo nilai, Pasal tersebut bertentangan dengan pasal 7 dalam UUD 1945.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
Peneliti lembaga survei politik SMRC Sirojudin Abbas menilai, gugatan tersebut merupakan hal wajar sesuai legal standing. Tetapi, dengan hal ini memunculkan kesan bahwa ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik untuk tetap berada di pusat kekuasaan.
"Jadi seolah olah di situ ruang untuk memperdebatkan tafsir atas undang-undang itu, nah memang akan muncul kesan bahwa ada upaya untuk mengakomodasi ambisi politik sekelompok orang di lingkungan pak JK untuk terus berada di pusat kekuasaan," katanya saat dihubungi, Selasa (24/7).
"Ini kroni-kroni nya pak JK, bisa jadi ini ada yang menafsirkan adalah ekspresi ambisi politik dari pak JK yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan, saya kira wajarlah kalau ada persepsi seperti itu," sambungnya.
Menurut Abbas, jika gugatan ini dikabulkan MK bisa menimbulkan preseden buruk. Sebab, bila dikabulkan, buntutnya para pihak bisa menggugat kembali ke MK.
"Misalnya dikabulkan nanti ke depan orang bisa menggugat juga untuk jabatan wakil presidennya kalau wakil presidennya itu menjabat dua periode di dua waktu yang berbeda tidak berurutan misalnya saat ini menang berkuasa, pemilu berikutnya kalah, habis itu ikut lagi kan bisa jadi kan dan itu bisa menjadi preseden yang enggak baik," tuturnya.
Kemudian, hal ini juga menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. Sebab, memunculkan skenario bahwa Jokowi bersama parpol pendukungnya ingin meminang JK kembali menjadi cawapres.
"Misalnya jika saja setelah dikabulkan itu pak JK masih dipinang oleh pak Jokowi, jadi wakilnya. Itu buruk buat pak Jokowi, bagi PDIP juga, seolah-olah presiden itu tidak memikirkan regenerasi dan kepatutan umum. Karena saya yakin tokoh-tokoh yang punya kualifikasi sekuat itu masih banyak di luar pak JK," papar Abbas.
Menurutnya, JK sudah cukup menjabat dua periode. Abbas mengatakan, JK juga dipandang sebagai panutan bagi para politisi dan pengusaha. Baiknya, JK ke depan jadi pembimbing untuk generasi politik yang baru.
"Jadi sebaiknya beliau tidak membuat, dan tidak mengakhiri masa kekuasaannya seperti ini. Dia memberikan contoh yang menunjukkan ambisi yang terlalu besar untuk tetap berkuasa, akan lebih baik pak JK tetap menjadi panutan yang membimbing generasi generasi pemimpin yang baru, pak JK bisa mendukung siapa saja, dan saya yakin dukungan pak JK itu akan sangat besar artinya bagi siapapun tokoh yang didukungnya," imbuhnya.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
Baca juga:
Gojo sebut pembatasan masa jabatan presiden & wapres jadi pilar demokrasi
Temui JK, Sudirman Said akui bahas gugatan masa jabatan presiden & wapres
Alasan JK nimbrung di gugatan UU Pemilu: Agar MK bisa ambil keputusan seadil-adilnya
Jokowi dan 6 ketum parpol setuju satu nama Cawapres, ini respon JK
Soal kemungkinan jadi Cawapres Jokowi, JK tunggu keputusan MK
Ikut 'nimbrung' gugatan di MK, JK bantah berambisi cari kekuasaan