Pasal penghinaan presiden, postingan di Facebook dan meme bisa kena?
Jika ingin mengembalikan pasal penghinaan presiden, Jokowi diminta mempertegas butir dalam pasal itu.
Presiden Jokowi berencana menghidupkan kembali salah satu pasal dalam draf KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. Menurut Jokowi, pasal itu ada untuk melindungi presiden sebagai simbol negara.
"Urusannya presiden sebagai simbol negara bukan pas saya saja kan, nantinya juga jangka panjang," kata Jokowi seusai melakukan peresmian di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta, Selasa (4/8).
Jokowi menilai pasal penghinaan presiden perlu ada dalam KUHP supaya memproteksi masyarakat yang bersikap kritis sehingga tidak terjerat pada pasal-pasal 'karet' yang berujung pidana. Karena itu, pemerintah menambahkan Butir pasal dalam pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.
Dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 itu nantinya dijelaskan bahwa 'setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.'
Kemudian di dalam ayat selanjutnya ditambahkan bahwa 'tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri'.
Ketua DPR Setya Novanto memiliki sikap mengambang terkait Pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Setya menyatakan bahwa nama baik presiden harus tetap dijaga. Maka dari itu setiap orang tidak boleh melakukan penghinaan. Namun di sisi lain kritik harus tetap ada dan disampaikan secara bertanggung jawab.
Perlu diketahui, pada 2006 Mahkamah Konstitusi pernah menghapus pasal tersebut. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
Lalu apakah orang yang memposting meme atau bikin status menghina Jokowi di Facebook juga bisa kena? Bagaimana cara menghindarinya?
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, pemerintah harus mempertegas bunyi kalimat dalam pasal penghinaan tersebut. Sebab, jangan sampai pasal penghinaan terhadap presiden itu nantinya malah menghambat kebebasan berpendapat.
"Penghinaan adalah menyangkut tentang menyamakan seorang manusia yang bukan manusia dan yang tidak menyampaikan kata-kata yang tidak sepantasnya atau orang itu diibaratkan sebagai piaraan di rumah. Tetapi kalau misalnya kita mengkritik pemerintah tidak becus saya kira hal yang wajar," kata Emrus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/8).
Lanjut Emrus, terlebih melihat perkembangan zaman saat ini, yang mana tak menutup kemungkinan kritik bisa dilayangkan lewat jalur apapun dan selama kritik itu membangun menurutnya hal wajar. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih mempertegas lagi butir dalam pasal penghinaan presiden tersebut.
"Kalau memang sekarang dihidupkan pasal penghinaan presiden itu dibuat dalam batasan yang terukur saya kira sangat wajar tetapi kalo pasal itu sangat abstrak maka dapat dimanfaatkan pemimpin untuk membawa ke ranah hukum. Sehingga definisi penghinaan itu harus dipertegas secara terukur jangan abstrak sehingga dapat menghambat kebebasan berpendapat," tandasnya.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Purworejo? Salah satu kunjungan Presiden Jokowi adalah ke Pasar Purworejo. Di sana dia asyik berbincang dengan para pedagang.
-
Kenapa Presiden Jokowi melarang Kaesang maju di Pilgub Jakarta? Zulhas menyebut, Presiden Jokowi enggan jika Kaesang maju dalam pilgub Jakarta."Tadi saya tanya sama Bapak (Jokowi) habis rapat, 'Pak, gimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta?'. 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya," kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Baca juga:
Apa bedanya antara menghina dan mengkritik presiden Jokowi?
Ini kata Kapolri soal pasal penghinaan Presiden akan dihidupkan lagi
Dulu PDIP tolak, kini Jokowi mau hidupkan pasal penghinaan presiden
NasDem sebut pasal penghinaan presiden buat hindari fitnah
Istana sebut pasal penghinaan presiden dibuat sejak era SBY
SBY pernah jadi korban, Demokrat dukung pasal penghinaan presiden
Ketua Umum PAN tolak pasal penghinaan presiden masuk KUHP