Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih Saat Pilkada 2020, Begini Tata Caranya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah mekanisme pemungutan suara bagi pemilih yang terpapar Covid-19. Dengan demikian, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah mekanisme pemungutan suara bagi pemilih yang terpapar Covid-19. Dengan demikian, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Penggunaan hak pilih, jelas dia, dilakukan dengan sejumlah mekanisme.
Pertama KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan Pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
"Dua, pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai. Tiga petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih," kata dia, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6).
Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan. Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.
"KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi Pemilih yang bersangkutan," ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa pelaksanaan pemberian suara di TPS rumah sakit dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar dia.
Sementara pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
"Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai, KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19."
KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap. Dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
(mdk/bal)