Pastikan hadir sidang, Fahri akan dengar jawaban Presiden PKS
Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Baktar Djubri tidak mencapai kesepakatan damai.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara gugatan yang diajukan mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah pukul 10.00 WIB, hari ini, Senin (16/5). Wakil Ketua DPR tersebut dipastikan hadir dalan persidangan.
"Pak Fahri hari ini juga akan datang di persidangan," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (16/5).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
Agenda sidang hari ini berupa pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid dan beberapa pimpinan partai.
Kedua pihak yang berselisih telah melalui proses sidang mediasi. Namun sidang mediasi yang dipimpin Hakim Baktar Djubri tidak mencapai kesepakatan damai.
"Mediasi itu kesimpulannya gagal, tidak mencapai kesepakatan karena itu sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.Sehingga pada sidang hari ini beragendakan pembacaan jawaban dari para pihak tergugat," terang Mujahid.
Disinggung soal pelaporan kliennya Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Mujahid menegaskan hal tersebut di luar ranah hukum. Sebab pelaporan itu berkaitan dengan kode etik di DPR RI.
"Kalau soal itu yang melaporkan itu Pak Fahri sendiri, laporan itu disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan kita hanya akan menyerahkan kepada MKD. Karena itu sesuatu yang terpisah dari ketentuan hukum. Sebab pelaporan ke MKD itu ada pelanggaran kode etik," jelas Mujadi.
Pihaknya menilai pelaporan tersebut karena Fahri menilai ada kode etik yang dilanggar pihak tergugat yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid dan yang lainnya. Namun Mujadi tidak mengetahui pelanggaran kode etik yang dimaksudkan.
Seperti diketahui, gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
Baca juga:
Fahri Hamzah persilakan pimpinan PKS ajukan banding
Kalah dari Fahri Hamzah di pengadilan, PKS banding dan lapor KY
PKS sebut putusan PN Selatan yang menangkan Fahri Hamzah tak adil
PKS tanggapi kemenangan Fahri: Putusan sela adalah aneh bin ajaib
Pengacara bahagia PN Jaksel putuskan Fahri Hamzah tak bisa dipecat
Fahri bersyukur statusnya sebagai anggota PKS dan DPR dikembalikan
Menang gugatan, PKS diminta kembalikan status Fahri Hamzah