PDIP: Aturan terpidana percobaan boleh ikut Pilkada diserahkan KPU
"Sudah disepakati diserahkan ke KPU, tinggal bolanya di KPU," kata Arteria Dahlan.
Komisi II DPR telah menyepakati terpidana percobaan diperbolehkan mengikuti Pilkada Serentak 2017. Salah satu poin itu masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Sudah disepakati diserahkan ke KPU, tinggal bolanya di KPU. Jadi percuma pembahasan selama ini kalau diserahkan ke KPU," kata Anggota Komisi II PDIP Arteria Dahlan melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (11/9).
Arteria menyayangkan kesepakatan itu. Dia menilai, aturan yang memperbolehkan terpidana ikut serta dalam Pilkada tidak sinergi dan bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Padahal, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
"Ternyata pembahasan tidak pada menyinergikan, mensinkronkan dan mengharmoniskan apakah rumusan norma dalam PKPU tidak sesuai dengan norma dalam UU, ternyata tidak demikian," ujarnya.
Arteria mencium ada tendensi politis dan kongkalikong dari segelintir pihak dalam pembahasan aturan itu. Pasalnya, Komisi II terkesan fokus pada pengubahan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu ketimbang hal-hal teknis terkait penyelenggaran pemilu.
"Pembahasan lebih ditekankan pada kepentingan-kepentingan kelompok yang mendominasi sebagian besar waktu pembahasan. Padahal masih banyak isu-isu strategis yang seharusnya dibahas," jelasnya.
"Padahal terbukti dalam banyak hal norma yang dibuat KPU bertentangan dengan UU. Banyak pengaturan yang keliru dan cenderung tidak sesuai dengan yang dimaksud pembentuk UU saat membuat UU," tambah Arteria.
Poin yang seharusnya dicermati dan dibahas, lanjut dia, semisal aturan kampanye, rekening dana kampanye, sumbangan bagi calon kepala daerah, perhitungan suara hingga rekapitulasi suara, bukan aturan terpidana boleh jadi peserta Pilkada.
"Seputar pengaturan kampanye, rekening dana kampanye, sumbangan pasangan calon yang terlupa untuk diatur, kekeliruan pengaturan pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi semua dianggap sedehana dan selesai serta menguap begitu saja seiring dengan selesainya kompromi," terangnya.