PDIP dukung pasal penghinaan presiden, tapi harus hati-hati
"Jangan sampai pasal tentang penghinaan ini multi tafsir," kata Masinton.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendukung penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah dalam RUU KUHP tentang penghinaan presiden. Akan tetapi, menurutnya peraturan tersebut harusnya dibuat secara hati-hati.
"Tapi pasal tentang penghinaan ini dia harus diperjelas mana batasan-batasan dan kategorisasi penghinaan. Agar ini tidak menjadi pasal karet nantinya," kata Masinton saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (5/8).
Masinton menegaskan, harus ada pula pembedaan antara mengritisi dan menghina. Sebab baginya penghinaan itu berlaku universal, baik terhadap masyarakat biasa maupun terhadap pejabat. Maka dari itu menurutnya menghina bisa saja dijerat pidana.
"Tapi jangan sampai pasal tentang penghinaan ini multi tafsir. Nanti bisa ditafsirkan untuk menjerat orang-orang yang bersuara kritis terhadap pemerintahan," tuturnya.
Meski pasal ini sudah dibatalkan Mahkamah Konsitusi 2006 yang lalu, bagi Masinton tak masalah diusulkan kembali. Sebab sistem hukum kita bisa berkembang sesuai zaman.
"Jadi gini, hukum kan berkembang. Harus ada pasal yang menjaga kewibaan presiden dan wakil presiden. Karena kan dalam jabatan presiden itu melekat simbol-simbol kenegaraan. Jadi dalam konteks ini harus ada," tutupnya.
Baca juga:
Menkum HAM bandingkan penghinaan Hakim Sarpin dengan Presiden Jokowi
'Tak adil jika hanya presiden yang dilindungi pasal penghinaan'
Menteri Yasonna sebut kritik bukan penghinaan terhadap presiden
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden ibarat zombie
Busyro takut pasal penghinaan presiden bakal seperti rezim orde baru
PPP kubu Romi tak setuju pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi
Pasal penghinaan Presiden bukti demokrasi di Indonesia masih feodal
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).