PDIP Gugat Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN
Dalam gugatannya, PDIP mempersoalkan karpet merah yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada putranya yakni Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Tergugat dalam perkara ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- PDIP: Prabowo Enggak Perlu Ragu Imbau Jokowi Jangan Terlalu Cawe-Cawe di Pilkada
- PDIP Tak Gentar Ridwan Kamil Didukung 3 Presiden: Dukungan Anies dan Anak Abah jadi Penambah Semangat
- Djarot Sebut Rakernas PDIP Digelar di Tengah Keprihatinan Sisi Gelap Kekuasaan
- PDIP soal Jokowi Boleh Kampanye: Kampanyekan Anaknya Jadi Presiden, Baru Pertama Kali Terjadi di Dunia
PDIP Gugat Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN
PDI Perjuangan (PDIP) menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Tergugat dalam perkara ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam gugatannya, PDIP mempersoalkan 'karpet merah' yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada putranya yakni Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (2/3), tim hukum PDIP tiba di PTUN sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka tampak menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melayangkan gugatannya.
Terlihat di antara tim hukum yang hadir yakni mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Mereka tampak masih menunggu susunan berkas sebelum melanjutkan gugatan.
"Nanti sekitar pukul 13.00 WIB ya, kita sampaikan nanti," tutur Gayus di PTUN, Jakarta Timur.
Sebelumnya, wacana gugatan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’ di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Hadir dalam kesempatan itu Guru Besar Bidang Hukum Romli Atmasasmita dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebagai narasumber.
"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot.
Putusan MK90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.
Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.
Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,"
jelas Djarot.
merdeka.com
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," sambungnya.
Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.
Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP sendiri. Dia mempersilakan pada partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.
"Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN," jelas Djarot.