PDIP gugat hasil Pilgub Bali ke MK
Menurut PDIP, hasil rekapitulasi di tingkat TPS, pasangan Puspayoga-Sukrawan lebih unggul.
Sidang pleno KPU Bali mengantarkan pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta unggul dalam Pilgub Bali. Atas hasil itu, PDIP memastikan mengajukan gugatan.
Gugatan akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Ada dua gugatan, yakni terkait kecurangan hasil rekapitulasi dan perilaku jajaran KPU," tegas Wakil Sekjen PDIP Hasto Christianto dalam jumpa pers di kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Minggu (26/5).
Dalam sidang pleno rekapitulasi, dua saksi PDIP yang hadir menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Alasannya, berdasarkan dokumen C1 otentik atau hasil rekapitulasi di tingkat TPS, pasangan Puspayoga-Sukrawan lebih unggul dengan selisih suara 332 atau memperoleh suara 1.063.562 dan pasangan Pastika-Sudikerta memperoleh 1.063.230 suara.
Hasto awalnya masih berharap KPU masih membuka ruang untuk melakukan verifikasi atas hasil rekapitulasi yang berbeda dari PDIP dan berbagai temuan pelanggaran. "Namun semua itu ditutup oleh KPU," ungkapnya.
Sebelumnya KPU menetapkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta akhirnya resmi unggul dari pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Bali.
Hasil resmi itu diumumkan dalam sidang pleno KPU Bali di Denpasar yang baru saja selesai.
Hasil rekapitulasi final mencatat pasangan Pastika-Sudikerta meraih hasil suara 1.063.734. "Sedangkan pasangan Puspayoga-Sukrawan memperoleh 1.062.738 suara," kata petugas KPU yang mengumumkan.
Dengan angka itu, pasangan Pastika-Sudekerta unggul dengan selisih angka 996 suara dari pasangan Puspayoga-Sukrawan.
KPU menyebut suara sah mencapai 2.109.234 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 32.762 suara.