PDIP klaim tak pernah daftarkan caleg mantan koruptor
Hasto mengklaim, PDIP telah berkomitmen mendaftarkan caleg yang bersih sebelum adanya peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg. Menurutnya, komitmen itu terlihat ketika pilkada. Partai berlogo banteng moncong putih itu tak mengusung calon kepala daerah yang yang terbelit kasus korupsi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan sikap dan komitmen partainya untuk mencalonkan calon anggota legislatif yang bersih. Bukan mantan terpidana korupsi.
"Oh betul," ujar Hasto, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Hasto mengklaim, PDIP telah berkomitmen mendaftarkan caleg yang bersih sebelum adanya peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg.
"Jadi ada atau tidak ada peraturan kami konsisten," tegasnya.
Menurutnya, komitmen itu terlihat ketika pilkada. Partai berlogo banteng moncong putih itu tak mengusung calon kepala daerah (cakada) yang yang terbelit kasus korupsi. Walaupun, bakal calon kepala daerah tersebut memiliki elektabilitas tinggi.
"Di beberapa waktu yang lalu ada satu keluarga yang menunjukkan praktik korupsi secara luar biasa. Meskipun punya kecenderungan elektabilitas tinggi kami tidak calonkan. Kami tidak ada cakada (calon kepala daerah) yang berstatus tersangka yang kami calonkan. Karena itu adalah sikap politik dari partai," tutur dia.
Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu memiliki aturan yang tegas terkait kadernya yang terjerat perkara korupsi. Jika terbukti mereka melakukan tindakan haram tersebut, maka, PDIP akan langsung memberikan sanksi pemecatan seketika. Baik itu ketika terkena OTT KPK maupun saat melakukan korupsi lewat penyalahgunaan kekuasaannya.
"Sehingga otomatis karena mereka tidak ber KTA(kartu tanda anggota) PDIP, otomatis tidak bisa mencalonkan sebagai caleg," kata Hasto.
Meskipun memiliki sikap demikian, dia menilai bahwa mereka yang telah menjalankan hukuman sebagai mantan terpidana korupsi merupakan tanggung jawab sosial bersama untuk dapat diterima dengan baik. Dikarenakan mereka tetap merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Sehingga para mantan terpidana korupsi tersebut dapat berproses sosialisasi dengan baik di tengah masyarakat.
"Tanggung jawab sosial kita untuk bisa menerima mereka dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
SBY teken pakta integritas, eks Napi korupsi dilarang jadi Caleg Demokrat
MA terima 3 gugatan PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
PKPU larang eks koruptor nyaleg digugat ke MA, Menkum HAM bilang 'jalan saja'
MA buka pintu jika ada yang ingin gugat PKPU
KPU sebut KPK segera berikan data mantan napi korupsi
Waketum Gerindra jamin partainya tak akan calonkan eks napi korupsi di Pileg