PDIP minta Pemprov DKI sediakan rumah sebelum menggusur warga
Pemprov DKI Jakarta juga diminta mengganti lahan warga yang jadi korban penggusuran sesuai NJOP.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI Jakarta meminta supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih bijak dalam menggusur bangunan rumah warga di bantaran kali. Partai berlambang banteng itu menilai perlu ada kebijakan khusus dalam melaksanakan penggusuran dan penertiban di bantaran kali sebagai wujud program normalisasi dan pengerjaan jalan Inspeksi.
"Kedua sosialisasi kebijakan itu harus maksimal dan masyarakat mengetahui informasi dengan jelas lokasi relokasi atau bentuk penggantian sesuai dengan aturan yang ada," kata Wakil Sekertaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (29/12).
Anggota Komisi A DPRD DKI itu mencontohkan, kebijakan pergantian terhadap pembebasan lahan terjadi saat pemerintah mengambill sejumlah lahan milik warga yang bersertifikat resmi untuk kepentingan publik.
Dalam hal ini, pemerintah kata Dwi, wajib mengganti lahan tersebut dengan harga yang sudah ditentukan oleh aturan Nilai Jual objek Pajak (NJOP).
"Persoalan ini harus segera diatasi dengan peraturan baru dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur secara detail proses pembebasan lahan sampai pergantiannya," tegasnya.
Masalahnya, perbedaan harga yang ditawarkan Pemerintah selalu berbeda dengan yang diinginkan masyarakat dan kerap menjadi jalan buntu. Kendati begitu, Dwi menilai kinerja pemerintah DKI Jakarta sejauh ini sudah berjalan dengan baik dalam menciptakan 'Jakarta Baru' dengan sejumlah program kerja di berbagai bidang.