PDIP: Penunjukan Plt Tepat Karena Keluar dari Hiruk Pikuk Pilkada
PDIP menilai penolakan terhadap revisi UU Pemilu mengacu pada regulasi sebelumnya. Di mana, Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Maka dari itu, aturan mesti dijalankan sebaik-baiknya dengan pengawasan publik.
PKS menduga ada skenario memanfaatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah jika Pilkada dilaksanakan 2024. Anggota Baleg Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, ditunjuknya Plt bisa membuat hiruk pikuk politik tenang.
"Sering, penunjukkan Plt lebih tepat karena keluar dari hiruk pikuk politik elektoral yang dituduh banyak kalangan berbiaya mahal," katanya lewat pesan singkat, Rabu (10/2).
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
Hendrawan menambahkan, orang-orang yang ditunjuk Plt tidak sembarangan. Mereka secara cermat akan dipilih untuk menjadi pelaksana tugas kepala daerah sementara.
"Deliberasi terhadap calon-calon yang ditunjuk juga bisa dilakukan secara cermat dan seksama," katanya.
Selain itu, lanjut dia, penolakan terhadap revisi UU Pemilu mengacu pada regulasi sebelumnya. Di mana, Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Maka dari itu, aturan mesti dijalankan sebaik-baiknya dengan pengawasan publik.
"Yang kami pahami, ini pelaksanaan amanat UU, yang harus dijalankan sebaik-baiknya, dengan persiapan pelaksanaan yang menjunjung tinggi asas dan rambu-rambu tata kelola pemerintahan yang baik," tuturnya.
"Dalam era demokrasi, kontrol publik kuat karena memiliki banyak saluran, termasuk peran media," pungkasnya.
Diberitakan, Partai koalisi pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Bukan di normalisasi menjadi 2022-2023.
Jika Pilkada dilaksanakan 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar 2 tahun. Setelah, selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023.
Politisi PKS, Nasir Djamil menduga ada skenario pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah. Sehingga, para Plt bisa ditunjuk pemerintah dan ada rasa hutang budi.
"Ada skenario barangkali kalau misalnya sampai 2024 maka 2 tahun itu akan diisi Plt dan mereka akan mendapatkan pengarahan dan mereka merasa 'berhutang budi' kemudian mereka merasa juga apapun ceritanya Plt itu kan posisi yang strategis dalam posisi seorang ASN," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (9/2).
"Nah diharapkan Plt Plt ini 'siap gerak' kami dengar dan kami patuh, sementara kalau kepala daerah terpilih dari pemilihan rakyat disebut kami dengar tapi kami bangkang," ujarnya.
Artinya, kata Nasir, seolah-olah hal tersebut menyampingkan pilihan rakyat. Yaitu, harusnya memilih kepala daerah bukan memanfaatkan Plt.
"Jadi bisa saja ini semacam alasan pembenar untuk membenarkan untuk keinginan di 2024," kata anggota DPR RI ini.
Sementara, Peneliti Perludem Fadil Ramdhanil juga mengkritik soal Plt tersebut. Menurutnya, sistem demokrasi tidak berjalan jika jabatan kepala daerah serta merta diisi Plt.
"Kalau kemudian keinginannya menunjuk Plt di daerah daerah yang masa jabatan (kepala daerah) habis di 2022-2023 sebagai agenda untuk memuluskan kebijakan pemerintah saya kira itu tidak demokratis," ucapnya.
"Karena kalau keinginan menunjuk Plt sebagai upaya memuluskan kebijakan artinya sistem tidak berjalan," pungkas dia.
(mdk/ray)