PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDI Perjuangan menilai pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres seharusnya tidak muncul. Tetapi, putusan MK itu menjadi kontroversi ketika intervensi kepentingan politik masuk di dalamnya.
- Kantor DPC PDIP Solo Didatangi Polisi, Istana Klaim Tak Ada Intervensi Polri di Tahun Politik
- Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur
- Singgung Duet Anies-Cak Imin, PDIP Keluarkan Ungkapan Politik Dagang Sapi
- PDIP Siap Berjuang Sendirian Menangkan Ganjar: Politik Dasarnya Sukarela
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi MK yang mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK menetapkan norma baru yaitu syarat usia minimal capres cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
"Ketika vested interest ini masuk akibat ada intervensi kepentingan politik di luarnya maka hasilnya adalah pro dan kontra dan ini sangat disayangkan," ujar Hasto di Media Center TPN Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10).
Menurut Hasto, seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Bukan menambah materi baru yang seharusnya fungsi legislasi itu dimiliki oleh DPR bersama pemerintah.
Hasto menambahkan, kontroversi tidak akan terjadi apabila MK memegang betul sikap kenegarawanan. Apalagi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden semakin dekat.
"Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan," ujar Hasto.
MK diharapkan mengambil keputusan yang jauh dari intervensi dan kepentingan. MK harus independen dalam mengambil keputusan.
"MK harus betul-betul merdeka, independen dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa dan negara," tegas Hasto.
Hasto mengatakan, pendapat para ahli hukum banyak yang menyayangkan putusan MK tersebut. Para pakar juga berpendapat, putusan MK itu baru menjadi produk hukum setelah ditindaklanjuti dengan perubahan UU Pemilu.
"Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," kata Hasto.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Putusan MK tersebut membuat bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.