PDIP Sebut Gibran Tak Bisa Maju Pilpres Meski MK Ubah Syarat Cawapres
PDIP menyebut putusan MK tidak serta merta membuka kesempatan bagi Gibran maju Pilpres 2024 mendatang.
MK baru saja memutuskan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sedang atau pernah jadi kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
PDIP Sebut Gibran Tak Bisa Maju Pilpres Meski MK Ubah Syarat Cawapres
Politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju di Pilpres 2024 meski ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Diketahui, MK dalam putusannya memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
- Mahfud Ogah Jadi ‘Ban Serep’ Jika Menang Pilpres: Saya dan Pak Ganjar Sepakat Bagi Peran
- PDIP Bakal Panggil Ulang Gibran, Hasto: Ngobrol Nanti Sama Pak Arsjad dan Mbak Puan
- Gibran Berpeluang Maju Pilpres Usai Putusan MK, Begini Reaksi Kaesang
- Hitung-Hitungan Jusuf Kalla soal Kemungkinan Pilpres 2024 cuma 1 Putaran
Junimart menyebut keputusan MK tersebut tidak serta merta bisa berlaku karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/ 2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden," kata Junimart saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).
Tak hanya itu, menurutnya, MK tidak sama sekali mencerminkan azas musyawarah dalam keputusannya.
"Putusan MK tidak mencerminkan azas musyawarah. 3 Hakim MK setuju walkot bisa dicalonkan/mencalonkan menjadi Capres-Cawapres, 6 hakim lainnya menolak dan/atau berpendapat lain," jelasnya.
Oleh karena itu, adanya putusan MK tidak serta merta lantas membuka kesempatan bagi Gibran bisa langsung mendaftar ikut Pilpres 2024 mendatang.
"Dengan demikian Gibran enggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi," ujar dia.
Di sisi lain, dia menyampaikan, DPR RI saat ini masih menjalani masa reses. Sehingga proses lanjutan revisi UU Pemilu pasca adanya putusan MK itu tidak bisa langsung dilakukan di DPR RI.
"Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/ 2011 sebagaimanaa dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2,"
imbuh Junimart.
merdeka.com
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,"
kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10).
merdeka.com
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.
Tak hanya itu, bahwa putusan tersebut juga berlaku pada Pilpres 2024. Hal itu perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres yang baru saja diketok MK.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,"
kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10).
merdeka.com