Gibran Ikuti Perintah DPP PDIP: Batal ke Jakarta, Pertemuan Dijadwalkan Ulang
Pertemuan dijadwal ulang karena PDIP akan mengumumkan bakal cawapres Ganjar.
Seharusnya Gibran melakukan pertemuan dengan petinggi PDIP.
Gibran Ikuti Perintah DPP PDIP: Batal ke Jakarta, Pertemuan Dijadwalkan Ulang
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka batal berangkat ke Jakarta untuk menemui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sedianya putra Presiden Joko Widodo itu akan bertemu Hasto, Rabu (18/10) pagi. Kabar pembatalan keberangkatan tersebut disampaikan Gibran di grup WhatsApp media.
'Pak sekjen minta pertemuan dijadwalkan ulang. Tidak jadi berangkat," katanya.
Suami Selvi Ananda itu tidak menjelaskan alasan penjadwalan ulang pertemuan yang disampaikan Hasto Kristiyanto. Namun diduga kuat pembatalan tersebut dikarenakan disaat bersamaan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan nama bakal calon Wakil Presiden (bacawapres) pendamping Ganjar Pranowo.
Dalam undangan media yang beredar Megawati Soekarnoputri didampingi Plt Ketua Umum PPP, M. Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang serta bacapres Ganjar Pranowo akan mengumumkan bakal calon presiden pagi ini pukul : 10.00 WIB di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro No.58, Jakarta Pusat.
"Jadi karena pengumuman ini sifatnnya sangat mendadak ya, maka pertemuan dengan Mas Gibran akan dijadwalkan nnti bersama Pak Arsjad Rasjid,"
kata Hasto, saat diwawancarai, di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10).
Dia menyebut, nantinya dirinya, Arsjad dengan Gibran akan berbincang-bincang banyak hal. Namun, Hasto tak menjelaskan secara detail apa yang akan dibahas.
"Jadi kami ketemu bertiga Arsjad Rasjid kemudian Mas Gibran dan saya mendampingi, jadi kita akan ngobrol-ngobrol," jelas dia.
Sebelumnya, Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mengaku mendapat panggilan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP pada Rabu mendatang (18/10).
Hal itu disampaikan Gibran sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.