PDIP sebut Pj Gubernur dari Polri tak langgar UU karena hanya sementara
"Itu kan tugas sementara bukan yang definitif kan, kecuali yang definitif. Sebenarnya kalau secara aturan enggak ada yang dilanggar," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1).
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak melanggar UU. Sebab, dua perwira itu ditunjuk tidak untuk menjadi kepala daerah definitif.
Sejumlah pihak menilai penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur melanggar Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal itu menyebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
-
Kenapa keenam Caleg terpilih PDIP diminta mundur? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Kemudian, pada Pasal 28 Ayat 3 UU Polri juga disebutkan bahwa Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Itu kan tugas sementara bukan yang definitif kan, kecuali yang definitif. Sebenarnya kalau secara aturan enggak ada yang dilanggar," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1).
Lagipula, kata Masinton, belum ada regulasi yang mengatur soal larangan anggota Polri untuk mengisi jabatan kosong kepala daerah. Dia meyakini pemerintah memiliki pertimbangan matang meminta dua anggota Polri menjadi Pj Gubernur.
Salah satu alasannya adalah untuk menjaga kondusifitas di Jawa Barat dan Sumatera. Jawa Barat dan Sumatera Utara masuk dalam kategori rawan konflik selama ajang Pilkada 2018.
"Ya memang enggak diatur kan belum ada aturan yang tegas kan dan itu kan permintaannya datang dari Pemerintah ya terhadap kepolisian. Tentu kan Pemerintah sudah mempertimbangkan segala hal kenapa kemudian meminta dari kepolisian gitu ya," tegasnya.
Untuk itu, menurutnya, sah-sah saja jika Kemendagri meminta anggota Polri menjadi Pj Gubernur. Terlebih sepengetahuannya, sejauh ini belum ada kasus seorang anggota Polri yang dipilih menjadi Pj atau pelaksana tugas Gubernur memakai kekuasannya untuk kepentingan politik di Pemilu.
"Nah itu aja yang perlu dijaga tetapi kan selama ini kalau kita lihat pelaksanaan Pilkada dengan Plt itu kan netral-netral saja. Penggunaan alat kekuasaan juga enggak lah, gitu ya," ujarnya.
Masinton menambahkan, Pemerintah dan Polri hanya harus menjamin dua perwira tinggi yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur itu netral dan tidak terlibat politik praktis di Pilkada.
"Yang perlu dijaga adalah aspek netralitas. Dan kemudian dari sisi kalau kita lihat ya pertama pelaksanaan Pilkada itu kan kalau dalam konteks Pilkada itu ya aspek netralitas itu yang penting," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak melanggar aturan.
Dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Dasar hukum yang dipakai yakni pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."
Baca juga:
KPU nyatakan PDIP lolos verifikasi faktual tingkat DPP
Masinton sebut sindiran partai biang kerok sebagai gerakan politik
KPU verifikasi faktual PDIP, Megawati, Djarot dan Puti hadir
Punya banyak 'banteng', PDIP yakin isu SARA tak terjadi di Pilgub Jateng
Demokrat nilai PDIP tak pas bandingkan SBY-Jokowi soal penjabat gubernur