PDIP sebut usul pimpinan MPR jadi 11 bukti semua partai minta jatah
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengaku heran dengan munculnya usulan penambahan 6 kursi pimpinan MPR dalam revisi UU MD3. Padahal sebelumnya, revisi UU MD3 hanya mengakomodir usulan penambahan 1 pimpinan DPR dan MPR dari PDIP.
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengaku heran dengan munculnya usulan penambahan 6 kursi pimpinan MPR dalam revisi UU MD3. Padahal sebelumnya, revisi UU MD3 hanya mengakomodir usulan penambahan 1 pimpinan DPR dan MPR dari PDIP.
"Makanya saya bingung, berarti semua minta. Jadi konsepnya menjadi 2-6-2, DPR-nya menjadi 2, MPR 6, DPD 2 dulu 3 jadi 5," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Arif membantah ide penambahan 6 kursi pimpinan MPR menjadi 11 kursi seperti pada tahun 1999. Pimpinan MPR tahun 1999, kata dia, hanya berjumlah 7 orang dengan rincian 6 dari partai politik dan 1 dari utusan golongan.
"Mana semua fraksi, coba dibaca, tahun 99 pimpinan MPR itu kalau tidak salah ada 7, tapi fraksinya coba dihitung ada berapa. Setahu saya, 99 partai yang lolos pemilu ada ada 16 partai, ada fraksi gabungan, misalnya fraksi islam itu ada PBB sama PK. Berarti engga bisa disamain," tegasnya.
PDIP akan mendengarkan terlebih dahulu argumentasi dari fraksi-fraksi partai sebelum mengambil sikap. Sebab, rencana awal revisi UU MD3 untuk menambah 1 kursi pimpinan DPR dan MPR dari PDIP merupakan usulan fraksi-fraksi. Tujuannya agar hubungan DPR dan Pemerintah lebih sinergis.
"Nah sejauh ini sebenarnya kenapa PDIP diusulkan justru dari teman-teman fraksi-fraksi itu adalah untuk memberikan insentif dalam konteks hubungan antara pemerintah dan DPR supaya tidak terlalu gaduh," ujarnya.
"Supaya hubungan DPR dan pemerintahnya sinergis, agar supaya pemerintah menjadi lebih efektif dan optimum bekerja, itu aja dulu pertimbangannya. Karena PDIP partai pemenang pemilu dan pengusung utama Jokowi. Jadi pertimbangannya memang politis betul," sambung Arif.
Baca juga:
Kompromi bagi-bagi kursi pimpinan di balik revisi UU MD3
PAN sebut tambah pimpinan MPR jadi 11 agar partai tak gaduh terus
Fadli Zon sebut penambahan 6 pimpinan MPR tak akan bebani anggaran
Usulan penambahan kursi pimpinan, DPR tunggu pemerintah setuju
Pimpinan MPR diusulkan jadi 11, untuk ambil keputusan yang sulit
Revisi UU MD3, Hanura ngotot penguatan peran DPD
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.