PDIP Soal Perppu KPK: Tidak Ada Alternatif Lain Kecuali Judicial Review
Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai tidak ada jalan keluar lain bagi pihak yang tidak sepakat terhadap revisi UU KPK selain menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai tidak ada jalan keluar lain bagi pihak yang tidak sepakat terhadap revisi UU KPK selain menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut menanggapi desakan masyarakat yang ingin Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah pasal kontroversial pada UU KPK baru.
Dalam survei Lembaga Survei Indonesia, masyarakat yang setuju untuk Perppu mencapai 70 persen. Bambang menilai, UU tersebut baru saja diketok oleh DPR. Sehingga, untuk mengubahnya tidak ada jalan kecuali melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Jadi enggak ada alternatif lain kecuali judicial review," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Perppu, kata Bambang, ada syarat yang harus dipenuhi. Bambang mengatakan, Perppu dikeluarkan saat situasi genting dan ada kekosongan hukum.
"Kegentingan memaksa itu subyektif Presiden? Mohon maaf, kalau kegentingan itu semua orang kerasa. Satu. Kekosongan hukum, kekosongan hukum ono ora (ada enggak)? Pimpinan (KPK) isih limo (masih 5), itu masih OTT. Enggak ada kekosongan hukum," ujar Sekretaris Fraksi PDIP itu.
Menurut Bambang, kondisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Pilkada berbeda dengan kondisi Presiden Joko Widodo saat ini. Bambang mengatakan Perppu saat itu mendesak karena jika tidak dikeluarkan tidak ada Pilkada.
"Bukan karena banyak protes, kalau itu, kalau soal itu enggak dikeluarkan Perppu enggak ada pilkada bos. Baca lah itu," pungkasnya.
Baca juga:
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presiden Bisa Terbitkan Perppu jika Keadaan Darurat
Solusi Terbaik Untuk Jokowi, Perppu KPK atau Legislative Review?
Penjelasan Legislative Review, Bisa Dipakai buat Ubah UU KPK
Soal Perppu KPK, Tjahjo Sebut Jokowi Belum Berikan Arahan Apapun
PPP Tutup Mata Soal Hasil Survei Terhadap Perppu KPK