PDIP tidak setuju RUU KUHP/KUHAP diteruskan
Sebab, masa jabatan anggota DPR segera selesai sebentar lagi.
Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan menegaskan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak setuju pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP) selesai pada periode ini. Sebab, masa jabatan anggota DPR segera selesai sebentar lagi.
"Kami tak menginginkan selesai periode ini. Sikap fraksi tidak ada target untuk menyelesaikan pada periode ini, karena terlalu berat substansinya kalau dipaksakan," kata Trimedya usai menghadiri kajian Pemilu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Ketua Badan Kehormatan DPR itu menambahkan, selain substansi yang berat, ada hambatan dari segi alokasi waktu. Pasalnya, waktu untuk membahas revisi itu tidak cukup.
"Kami kan baru masuk 10 Mei. Mulai rapat-rapat lagi akhir Mei. Juni mulai libur lagi. Pilpres kan Juli. Masa jabatan kami berakhir 30 September," tegasnya.
Bahkan, dirinya menyebut DPR keterlaluan jika memaksakan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. Dirinya pun menyerahkan kepada pemerintah bila ingin mencabut pengajuan revisi tersebut.
"Kalau itu tergantung pemerintah. Dia mau cabut atau nggak. Bagi PDIP, itu tidak mungkin. Itu kan kebangetan. Kami dalam posisi tidak mendukung," terangnya.