PDIP tolak solusi KPU, PPP bilang 'ada kepentingan untuk merusak'
"Kok orang yang tidak punya kepentingan ribut-ribut," kata Epyardi.
Ketua Fraksi PPP DPR kubu Djan Faridz, Epyardi Asda geram karena ada PDIP menolak usulan perubahan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 36. Perubahan itu berkaitan dengan partai bersengketa boleh ikut pilkada dengan menyertakan dua kepengurusan, namun satu calon kepala daerah.
Bagi Epyardi, rumusan hasil rapat konsultasi antara Pimpinan DPR, Ketua Fraksi-fraksi, Pimpinan Komisi II, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu itu sudah tepat. Namun Fraksi PDIP menolak jalan keluar yang ditawarkan oleh KPU tersebut.
"Kami yang bersengketa saja menerima. Kok orang yang tidak punya kepentingan ribut-ribut," kata Epyardi di Ruang Pansus C, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Epyardi juga menegaskan, ada partai yang ingin merusak PPP dari luar. Sebab, usulan solusi mengenai agar kedua belah internal partai yang tengah bersengketa bisa ikut Pilkada serentak 2015 terkesan dihalang-halangi.
"Ini ada kepentingan untuk merusak PPP. Sudah saya sampaikan, dari awal kami sepakat," tuturnya.
Seperti diketahui, rapat konsultasi antara DPR, KPU dan Mendagri menyimpulkan akan merubah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36. Namun Fraksi PDIP tegas menolak usulan tersebut dengan alasan tidak perlu terburu-buru mengeluarkan putusan.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, rapat yang dilakukan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, Mendagri dan KPU ini hanya konsultasi, tidak mengambil keputusan. Padahal, dalam kesempatan itu diambil kesepakatan untuk melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 36.
"Kita kan gak setuju tadi. Pengertian kepengurusan itu ya tunggal, nah ini kok ada dua kepungurusan ganda meskipun menyetujui hanya satu calon. Maka menurut hemat saya bertentangan dengan undang-undang," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
Arif menjelaskan semua UU yang satu paket dengan UU bidang politik punya kompatibilitas dengan UU yang lain. Beberapa di antaranya yaitu Undang-undang Pileg, undang-undang Pilpres dan Undang-undang Parpol.
Maka dari itu, menurutnya, keputusan yang diambil para fraksi menimbulkan problem hukum. Menimbulkan ketidakpastian. PDIP tetap tidak akan mau menempuh jalan voting untuk mengambil keputusan penyelesaian atau solusi bagi kisruh yang terjadi pada Partai Golkar dan PPP.
Arif menilai, KPU harus diberikan kesempatan tersendiri untuk menelaah lebih dalam dengan kecermatan dan diperbolehkan mengambil keputusan sendiri.
"KPU mesti cermat, hati-hati. Saran saya ya dirumuskan dengan cermat oleh KPU dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Maka tidak perlu terburu-buru begini," tandasnya.
Baca juga:
Agar bisa ikut pilkada, Golkar & PPP daftar pakai dua kepengurusan
KPU kasih solusi partai sengketa bisa ikut pilkada, Golkar protes
Bamsoet desak KPU pakai keputusan pengadilan buat pilkada serentak
KPU siapkan revisi PKPU akibat MK hapus larangan dinasti politik
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023