PDIP tolak solusi KPU soal partai bersengketa bisa ikut pilkada
"Saran saya ya dirumuskan dengan cermat oleh KPU dan tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Arif.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak solusi yang diberikan oleh KPU terhadap partai yang bersengketa bisa ikut pilkada serentak nantinya. KPU mempersilakan dua partai yang bersengketa mengajukan calon di pilkada sampai menunggu putusan inkracht di pengadilan.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, rapat yang dilakukan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, Mendagri dan KPU ini hanya konsultasi, tidak mengambil keputusan. Padahal, dalam kesempatan itu diambil kesepakatan untuk melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 36.
"Kita kan gak setuju tadi. Pengertian kepengurusan itu ya tunggal, nah ini kok ada dua kepungurusan ganda meskipun menyetujui hanya satu calon. Maka menurut hemat saya bertentangan dengan undang-undang," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
Arif menjelaskan semua UU yang satu paket dengan UU bidang politik punya kompatibilitas dengan UU yang lain. Beberapa di antaranya yaitu Undang-undang Pileg, undang-undang Pilpres dan Undang-undang Parpol.
Maka dari itu, menurutnya, keputusan yang diambil para fraksi menimbulkan problem hukum. Menimbulkan ketidakpastian. PDIP tetap tidak akan mau menempuh jalan voting untuk mengambil keputusan penyelesaian atau solusi bagi kisruh yang terjadi pada Partai Golkar dan PPP.
Arif menilai, KPU harus diberikan kesempatan tersendiri untuk menelaah lebih dalam dengan kecermatan dan diperbolehkan mengambil keputusan sendiri.
"KPU mesti cermat, hati-hati. Saran saya ya dirumuskan dengan cermat oleh KPU dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Maka tidak perlu terburu-buru begini," tandasnya.
Seperti diketahui, selain PDIP, seluruh fraksi sepakat untuk dengan KPU untuk mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36.
Pasal ini berisi KPU dapat menerima pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dari kepengurusan partai politik yang berselisih ditandatangani kedua belah pihak. Namun dengan syarat, kepengurusan partai politik yang berselisih tersebut mengajukan 1 (satu) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang sama.
Baca juga:
Agar bisa ikut pilkada, Golkar & PPP daftar pakai dua kepengurusan
KPU kasih solusi partai sengketa bisa ikut pilkada, Golkar protes
Bamsoet desak KPU pakai keputusan pengadilan buat pilkada serentak
KPU siapkan revisi PKPU akibat MK hapus larangan dinasti politik
Menteri Yuddy: Politik dinasti tak sehat dalam proses demokrasi
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.