PDIP Usul Amandemen Terbatas UUD 1945 Ditunda Gara-Gara Isu Penundaan Pemilu
PDIP yang sebelumnya getol mendorong amandemen terbatas demi menghidupkan kembali haluan negara ini, mengusulkan tidak dilakukan amandemen saat ini.
PDI Perjuangan mengurungkan niatnya untuk melaksanakan amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PDIP yang sebelumnya getol mendorong amandemen terbatas demi menghidupkan kembali haluan negara ini, mengusulkan tidak dilakukan amandemen saat ini.
Penyebabnya adalah ramai isu penundaan pemilu sehingga mengarah pada perpanjangan masa jabatan presiden. Oleh karena itu PDIP menilai sebaiknya amandemen terbatas untuk menghidupkan haluan negara ditunda dan tidak dilakukan pada MPR periode 2019-2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Di mana alokasi dana Pemilu 2024 diambil? Anggaran Pemilu 2024 telah diprioritaskan dalam APBN 2024, termasuk untuk mengantisipasi apabila terjadi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dua putaran.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diadakan? Pemungutan dan Penghitungan Suara: tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
"Namun mengingat dinamika politik yang berkembang saat ini yang memang sudah memasuki 'tahun politik' apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ujar Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Basarah mengatakan, amandemen 1945 sebaiknya tidak dilakukan pada saat situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif di tengah isu penundaan pemilu. Sebab muncul rasa saling curiga antar komponen bangsa.
Dijelaskannya, konstitusi sebagai hukum dasar tertulis negara harus menggambarkan visi dan misi besar jangka panjang bangsa. Karena itu perubahan konstitusi bukan hanya untuk kepentingan kelompok atau perseorangan.
"Oleh karena itu perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didesain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan," ujar Basarah.
MPR perlu memastikan situasi dan kondisi bangsa dalam keadaan yang kondusif. Serta menyamakan pandangan bahwa amandemen untuk kebutuhan bangsa. Bukan kepentingan kelompok dan perseorangan.
Wacana amandemen di MPR RI sesuai rekomendasi periode sebelumnya. Yaitu hanya amandemen terbatas untuk menghadirkan kembali kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Basarah menuturkan, saat ini partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menghadapi Pemilu 2024. Bukan waktu ideal jika energi bangsa difokuskan pada amandemen konstitusi. Sebab konsentrasinya terpecah dengan pelaksanaan pemilu. Bakal lebih sulit karena prosesnya menimbulkan gesekan politik.
"Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa," jelasnya.
Meski mengusulkan amandemen terbatas ditunda, Basarah menuturkan, MPR tetap berkomitmen membahas pokok pikiran terkait PPHN agar dapat direkomendasikan untuk direalisasikan oleh MPR periode berikutnya.
Ketua Fraksi PDIP MPR RI ini bilang, dirinya sudah menyampaikan arahan kepada Fraksi PDIP untuk menyusun konsep PPHN secara substantif dan komprehensif.
"Sebagai Ketua Fraksi-PDIP di MPR RI saya sudah memberikan arahan kepada Badan Kajian MPR FPDIP agar tugas dan tanggung jawab pengkajian bersama berbagai komponen bangsa lainnya untuk terus dilanjutkan guna menyusun konsep PPHN secara lebih substanstif dan komprehehsif sebagai bahan rekomendasi untuk MPR periode berikutnya," jelas Basarah.
(mdk/ray)