Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya
Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya
Anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata mencapai angka Rp71, 3 triliun. Dana tersebut dikatakan naik sekitar 3 (tiga) kali lipat dari total anggaran di Pemilu sebelumnya.
Lalu, untuk apa saja alokasi dana Pemilu 2024 tersebut? Simak ulasannya dilansir dari laman mediakeuangan.kemenkeu dan berbagai sumber, Rabu (24/1/2024):
Anggaran Pemilu 2024
Anggaran Pemilu 2024 sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak 20 bulan lalu sebelum Pemilu diselenggarakan pada Februari mendatang.
-
Kapan Pemilu 2024 digelar? Pemilu 2024 kapan? Pada dasarnya, tahapan Pemilu 2024 kini telah berlangsung.
-
Kapan Pemilu 2024 akan di gelar? Selanjutnya, Indonesia kembali akan menggelar pesta demokrasi secara besar besaran pada 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan digelar? Kesiapan Polda Jateng dalam menyambut Pemilu 2024 ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai, penempatan personel kepolisian di tiap TPS dapat menjaga kondusifitas di lapangan. 'Komisi III mengapresiasi Kapolda Jateng yang sudah ‘curi start’ maksimalkan kesiapan pengamanan hari H Pemilu 2024 nanti. Lebih lanjut, hal ini Sahroni utarakan lantaran dirinya berharap agar, Pemilu 2024 dapat berlangsung kondusif tanpa adanya intrik di bawah.
-
Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu Serentak Tahun 2024 diselenggarakan? Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 di Indonesia telah memasuki sejumlah tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Pada tahun 2022, pemerintah disebut mengalokasikan dana sebesar Rp3,1 triliun.
Kemudian di tahun 2023, alokasi anggaran Pemilu bertambah menjadi Rp30,0 triliun.
Pada tahun 2024 ini saat berlangsungnya Pemilu, alokasinya naik lagi menjadi Rp38,2 triliun.
Alokasi Dana Pemilu
Anggaran Pemilu 2024 ini disebut mengalami kenaikan mencapai 57,3% dibanding anggaran Pemilu 2019 lalu, yakni sebesar Rp45,3 triliun.
Perbedaan jumlah anggaran salah satunya disebabkan adanya kenaikan honorium Badan Adhoc, yakni petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penyusunan juga berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Kemudian PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta peraturan lainnya yang terkait.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan Pemilu dimulai sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024.
Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan
2. Pemutakhiran data pemilih
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Penetapan peserta pemilu
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil
6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota
7. Masa kampanye pemilu
8. Masa tenang
9. Pemungutan dan perhitungan suara
10. Penetapan hasil pemilu
Sementara anggaran untuk dukungan tahapan pemilu, berikut rinciannya:
1. Gaji Petugas
2. Sarana dan prasarana serta Operasional Perkantoran
Apakah Pemilu Berdampak Pada Perekonomian?
Dilansir dari laman kemenkeu, disebutkan jika Pemilu di Indonesia selama ini terbilang mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dampak langsung Pemilu terjadi melalui peningkatan belanja negara dalam APBN yang dialokasikan untuk pelaksanaan pesta demokrasi.
Sementara itu, pendapatan masyarakat dan lembaga non-profit rumah tangga (LNPRT) juga bisa mendapat tambahan pendapatan.
Ini bisa terjadi sebagai akibat dari kegiatan kampanye dan pelaksanaan Pemilu.
Momentum Pemilu juga disebut mampu memberikan stimulus tambahan terhadap pendapatan nasional.
Bahkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil.
Dia menyebut, anggaran penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata hanya membiayai teknis penyelenggaraan Pemilu.
Namun juga berkontribusi pada berbagai program prioritas nasional, yang pada akhirnya menjadi investasi integrasi negara dalam jangka panjang. "Anggaran untuk Pemilu 2024 telah diprioritaskan dalam APBN 2024, termasuk untuk mengantisipasi apabila terjadi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dua putaran.
Untuk putaran kedua (jika terjadi) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024,” tegas Dwi dikutip dari laman kemenkeu (24/1/2024).
Dari penjelasan tersebut, diketahui jika Kemenkeu juga telah mempersiapkan dana tambahan apabila Pemilu terjadi dua putaran.