Anggaran Pemilu Sudah Digunakan Rp29,9 Triliun di 2023 dari Total Keseluruhan Rp71 Triliun
Tahun 2022 telah direalisasikan Rp3,1 triliun, dan tahun 2023 baru mencapai Rp29,9 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa anggaran Pemilu itu di realisasikan setiap tahun.
Anggaran Pemilu Sudah Digunakan Rp29,9 Triliun di 2023 dari Total Rp71 Triliun
Anggaran Pemilu Sudah Digunakan Rp29,9 Triliun di 2023 dari Total Rp71 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah merealisasikan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023 sebesar Rp29,9 triliun atau 98,4 persen dari pagu Rp30,4 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa anggaran Pemilu itu di realisasikan setiap tahun.
Misalnya, tahun 2022 telah direalisasikan Rp3,1 triliun, dan tahun 2023 baru mencapai Rp29,9 triliun.
Untuk tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,2 triliun untuk Pemilu.
Maka, secara keseluruhan alokasi anggaran Pemilu sejak 2022 hingga 2024 adalah Rp71,2 triliun.
"2023 ini sudah Rp29,9 triliun dari anggaran Rp 30,4 triliun atau 98,4 persen audah teralisasi," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Adapun untuk rincian anggaran Rp29,9 triliun tersebut disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp26,1 triliun.
Anggaran Rp26,1 triliun digunakan untuk pembentukan badan adhoc; peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik.
Selain itu untuk pencalonan Presiden dan Wapres serta Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilu dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan pengawasan logistik.
Kemudian, anggaran Pemilu 2023 juga disalurkan melalui 14 Kementerian Lembaga lain sebesar Rp3,8 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan Pemilu; pengamanan Pemilu; penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait Pemilu.
Kemudian untuk pengawasan dana penyelenggtaan Pemilu; persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak; penanganan sengketa perkara pelanggaran klde etik penyelenggaraan Pemilu, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos Pemilu; dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait Pemilu.