Pembelaan SBY dari Amerika serius dukung Pilkada langsung
SBY mengaku juga tak setuju dengan mekanisme Pilkada lewat DPRD.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) geram disahkannya RUU Pilkada pada sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu. Terlebih partai pimpinannya, Partai Demokrat mendadak walk out dalam sidang tersebut.
Tak khayal, aksi yang dilakukan Demokrat ini langsung mendapat kecaman publik. Banyak yang menuding bahwa ini aksi undur diri Demokrat merupakan cara SBY agar Pilkada via DPRD berhasil diloloskan.
Pasalnya, saat sidang tersebut Demokrat merupakan partai yang diharapkan bisa mempertahankan Pilkada langsung yang diputus melalui voting. Namun, 148 anggota partai besutan SBY itu malah 'kabur'.
Melihat kondisi ini, SBY yang berada di Amerika langsung angkat bicara. Dia merasa aneh atas disahkannya undang-undang tersebut. Berbagai pembelaan pun dilakukannya.
Berikut pembelaan SBY dari Amerika terkait undang-undang Pilkada seperti dirangkum merdeka.com, Senin (29/9):
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada diadakan? Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7). 2024/Merdeka.com
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
SBY keberatan tandatangani UU Pilkada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa tas disahkannya RUU Pilkada. Dia sebenarnya berharap Pilkada tetap dilakukan secara langsung.
"Bagi saya berat untuk tandatangani UU Pilkada DPRD manakala ada pertentangan dengan UU lain, misal UU Pemerintahan Daerah," kata SBY di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (26/9).
SBY mencontohkan UU Pilkada akan bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah. "Ada klausul yang mengatur tugas, fungsi dan kewenangan DPRD atas semua itu Partai Demokrat ke depan ini, yang pertama, kami tetap konsisten pada sikap dan pilihan bahwa pilkada yang paling baik adalah pilkada langsung dengan 10 perbaikan," jelasnya.
SBY mengatakan, sebenarnya rakyat tidak memberi mandat pada anggota DPRD untuk memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota. Dulu dalam UUD sebelum ada perubahan, presiden dan wakil presiden secara jelas keduanya dipilih dan diberhentikan oleh MPR.
"Di sini tidak ada UU yang memberikan DPRD otoritas untuk memilih kepala daerah," katanya.
Akan lakukan proses hukum
Presiden SBY yang juga ketua umum Partai Demokrat mengaku sedang mempertimbangkan gugatan hukum berupa uji materi terhadap UU Pilkada yang telah disahkan DPR. SBY mengatakan banyak alasan yang melandasi itu.
"Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat merencanakan untuk gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke MA atau MK," kata SBY di Washington DC, Jumat (26/9).
SBY kemudian mengungkapkan sejumlah alasan. Dalam pemilu legislatif lalu, ketika rakyat memilih anggota DPRD, dalam pikiran mereka pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tetap langsung.
"Mereka tidak membayangkan setelah pilih wakil rakyat tiba-tiba DPRD memiliki kewenangan, power, memiliki otoritas untuk memilih gubernur, bupati dan walikota."
"Berarti ini mengingkari proses pemilu legislatif di mana rakyat tidak membayangkan, tidak tahu bahwa tiba-tiba yang menjadi mandat di DPRD itu tidak kita hormati kedaulatan rakyat itu," imbuhnya.
SBY sebut DPRD tak punya kewenangan
Presiden SBY terus ungkapkan rasa kecewanya atas putusan sidang paripurna DPR yang mensahkan Pilkada via DPRD. Menurutnya, DPRD tidak ada kewenangan untuk menunjuk kepala daerah.
"Dalam arti lain, sebenarnya rakyat tidak beri mandat pada anggota DPRD, untuk memilih kepala daerah, gubernur, bupati maupun wali kota," tegas SBY.
SBY menambahkan, dalam aturan UU yang ada, tidak ada aturan yang berlaku yang memberikan kewenangan secara eksplisit dan sah kepada DPRD dapat memilih gubernur bupati atau wali kota.
"Dalam uud sebelum ada perubahan, jelas presiden dan wapres dipilih dan diberhentikan oleh MPR. di sini tidak ada UU yang memberikan DPRD otoritas untuk memilih kepala daerah," ujar SBY.
Perasaan SBY tidak bahagia
Presiden SBY masih merasa muram disahkannya undang-undang Pilkada via DPRD dalam sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu. Rasa kecewanya itu dengan tegas dia sampaikan saat berada di Amerika dalam rangka kunjungan kerja.
"Yang jelas saya sangat kecewa, tidak happy dengan proses politik di DPR. Opsi kami diwadahi saja tidak, kalau voting kalah tidak apa-apa, ini diwadahi saja tidak," keluh SBY.
SBY berjanji akan terus memperjuangkan hak rakyat atas terpasungnya proses demokrasi di Tanah Air. SBY mengaku masih ingin pilkada langsung tetap digelar dengan sejumlah perbaikan.
"Bismillah, nanti saya akan berjuang bersama rakyat. Saya tidak lagi (melihat) dari partai manapun. Saya akan berjuang. Saya masih ingin pilkada langsung dengan perbaikan mendasar. Jangan dikira dari parpol yang ada tidak semua setuju dengan pilkada melalui DPRD," pungkasnya.