Pemerintah Ngotot Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, PKS bilang, 'Khawatir Matahari Kembar'
"Nah yang saya masih belum terima alasannya masih terlalu naif dimundurkan karena khawatir kerumunan, khawatir nanti terlalu cepat, khawatir nanti Covid-19."
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai alasan pemerintah tidak masuk akal terkait keinginan Pemilu Serentak 2024 yang digelar pada 15 Mei, karena khawatir hasil pemilunya akan keluar terlalu cepat atau Dapat menjadi klaster Covid-19. Sebab dia berkaca pada Pilkada 2020 sukses diselenggarakan tanpa munculnya klaster Covid-19.
"Nah yang saya masih belum terima alasannya masih terlalu naif dimundurkan karena khawatir kerumunan, khawatir nanti terlalu cepat, khawatir nanti Covid-19," katanya dalam diskusi daring, Sabtu (9/10).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
-
Apa pertimbangan utama PKS untuk mencalonkan seseorang di Pilkada 2024? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar."Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah," ucapnya.
Sebab itu dia menjelaskan alasan yang masuk akal adalah adanya kekhawatiran matahari kembar atau adanya dua orang presiden yakni, Presiden Jokowi dan presiden yang terpilih.
Padahal, kata dia konstitusi sudah jelas menyebutkan bahwa Jokowi masih tetap memimpin hingga masa jabatannya habis yakni 20 Oktober.
"Salah satu yang agak nyambung khawatir ada dua matahari kembar sampai bulan Februari katakan kita selesai dari April dan Mei, dan dari April, Mei sampai Oktober masa jabatan itu sudah ada presiden terpilih sama definitif. Padahal buat saya, saya yakin siapa pun yang terpilih tidak akan cawe-cawe gangguin Pak Jokowi," ucapnya.
Berita lengkap mengenai Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com
Menurut Mardani keputusan tanggal Pemilu Serentak 2024 tidak bisa ditunda lagi, karena berkaitan dengan tahapan-tahapan pemilu. Hal tersebut sesuai dengan konstitusional Pemilu digelar setiap 5 tahun sekali. dan jika melanggar konstitusi akan berbahaya untuk Jokowi.
"Karena itu walau kita menunda dan kita akan menabrak konstitusi dan repot sekali presiden nama konstitusi, jadi bisa kita macem-macemin tuh," katanya.
Baca juga:
PDIP Keberatan Usul Pemerintah Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
PPP: Lebih Rasional Memajukan Jadwal Pemilu Ke Maret, Daripada Mundur ke Mei 2024
PKB Soal Usulan Pemilu 15 Mei 2024: Harus Bersiap Hadapi Kekacauan Tahapan Pilkada
Bawaslu: Semakin Banyak Partisipasi Publik, Maka Potensi Pelanggaran Pemilu Menyempit
Pemerintah Usul Pemilu 2024 Dilaksanakan 15 Mei