Pemerintah Pakai AD/ART Demokrat 2020 untuk Verifikasi Kubu Moeldoko
Yasonna mengatakan, dalam verifikasi pengurus Demokrat KLB Deli Serdang menggunakan AD/ART Demokrat tahun 2020 yang diajukan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah menolak permohonan pendaftaran pengurus Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut keputusan itu tidak berdasarkan argumentasi AD/ART yang disampaikan kubu Moeldoko.
Yasonna mengatakan, dalam verifikasi pengurus Demokrat KLB Deli Serdang menggunakan AD/ART Demokrat tahun 2020 yang diajukan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
"Bahwa ada argumen yang disampaikan kepada kami kami tentang AD/ART Demokrat. Kami menggunakan rujukan AD/ART yang telah terdaftar telah disahkan dicatatkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu," kata Yasonna dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan dalam verifikasi penyelenggaraan KLB itu, Kemenkumham melihat syarat dalam AD/ART Demokrat tahun 2020. Bahwa harus usulan 2/3 PD dan 1/3 DPC serta harus seizin Majelis Tinggi.
Bila ada berargumen hal itu melanggar UU Partai Politik, Kemenkumham tidak berwenang menilai hal tersebut. Kemenkumham hanya mengikuti dokumen resmi AD/ART tahun 2020 untuk melakukan verifikasi.
Yasonna pun mengusulkan agar perdebatan itu dibawa ke ranah pengadilan. Ia menyarankan kubu Moeldoko menggugat ke pengadilan jika AD/ART ini dirasa tak sesuai UU Parpol.
"Dan argumen-argumen ttg anggaran dasar tersebut disampaikan pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya biar itu menjadi ranah pengadilan," kata Yasonna.
"Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.
Baca juga:
Menkum HAM Tolak Sahkan Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko
Jelang Putuskan Menkum HAM, Demokrat Yakin Pemerintah Obyektif dan Adil
Demokrat Kubu AHY Yakin Pemerintah Memutus Status KLB Deli Serdang Secara Adil
Moeldoko Ngaku Tak Pernah Mengemis Jabatan, Andi Arief Ungkap Hal Mengejutkan
Pemerintah akan Umumkan Status KLB Demokrat Deli Serdang, Ini Kata Kubu Moeldoko
Moeldoko: Jadi Ketum Demokrat KLB Hak Politik Saya Sebagai Seorang Sipil