Pemilu 2024 Diputuskan Digelar 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November
Rapat juga menyepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Komisi II DPR RI mengambil keputusan terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Telah disepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Mengapa Pilkada serentak 2024 digelar? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
Ikuti berita Pemilu 2024 di Liputan6.com
Rapat juga menyepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024," ujar Doli.
Selain itu, Komisi II meminta tahapan, program dan jadwal Pemilu Serentak 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut dalam rapat kerja lanjutan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu" jelas Doli.
Kesepakatan Pemerintah
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah telah sepakat Pemilu Serentak digelar pada 14 Februari 2024. Pemerintah mengakui perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang digelar November 2024.
"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November," ujar Tito.
Jeda waktu itu juga diperlukan misalnya ada putaran kedua dalam Pemilu.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," jelas Tito.
(mdk/eko)