Pemutakhiran data, KPU Kota Kediri coret 38 ribu nama di daftar pemilih
Pemutakhiran data, KPU Kota Kediri coret 38 ribu nama di daftar pemilih. Menurut Komisioner KPU Kota Kediri, Anis Iva Permatasari, ada 10 kategori dalam penentuan pemilih tersebut. Di antaranya pemilih dinyatakan meninggal dunia, data ganda, belum cukup umur, pindah domisili dan tercatat sebagai anggota TNI-Polri.
Hasil pencocokan dan penelitian dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kota Kediri berujung pencoretan 38 ribu nama dari data awal daftar pemilih Pilkada 2018 di Kota Kediri.
Menurut Komisioner KPU Kota Kediri, Anis Iva Permatasari, ada 10 kategori dalam penentuan pemilih tersebut. Di antaranya pemilih dinyatakan meninggal dunia, data ganda, belum cukup umur, pindah domisili dan tercatat sebagai anggota TNI-Polri.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
"Sebanyak 38 ribu nama tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat, mulai dari meninggal dunia, berpindah domisili, haknya dicabut karena berperkara hukum ataupun tercatat sebgai anggota TNI, dan Polri," jelas Anis Iva Permatasari usai mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih hasil pemutarakhiran DPDHP di Kelurahan Pakelan, Kota Kediri, Senin (5/3).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih di Kelurahan Pakelan ini merupakan perdana dari jadwal yang sudah KPU Kota Kediri, mulai 5-7 Maret 2018. Di kelurahan ini saja, tercatat ada 748 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Kota Kediri mutakhirkan data pemilih ©2018 Merdeka.com/imam mubarok
Lebih lanjut, Iva menambahkan, nantinya data tersebut akan direkap secara berjenjang, pada 8-9 Maret mendatang, direkap ditingkat kecamatan. Kemudian pada, 10-16 Maret direkap di tingkat Kota Kediri untuk dicek kegandaan dan disinkronisasi dengan data Dipendukcapil setempat.
Kemudian hasil rekap ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dan umumkan ke tingkat kelurahan untuk mendapat respon. Hasil data perbaikan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, pada 19 April mendatang.
KPU Kota Kediri mutakhirkan data pemilih ©2018 Merdeka.com/imam mubarok
Seperti diketahui, data KPU Kota Kediri, dari jumlah data awal 224.291 pemilih, ditambah pemilih baru 14 ribu 552 pemilih, berkurang sebesar 17,1 persen atau 38 ribu 471 pemilih. Sehingga total pemilih Pilkada sementara ini menjadi 200.426 pemilih.
Baca juga:
Hadapi Pilkada dan Pilpres, Dewan Pers minta media tak berpolitik
Ganjar Pranowo dirikan posko di desa kelahiran Sudirman Said
Ribuan relawan Pamekasan all out menangkan Gus Ipul-Puti Guntur
Ridwan Kamil haramkan relawan main politik uang di Pilgub Jabar
PDIP dinilai tak percaya diri bawa nama Jokowi menangkan Gus Ipul di Jatim
Jokowi minta Kapolri & Panglima TNI jaga stabilitas tahun politik
Nurdin Halid: Raja Gowa selalu mendukung NH-Aziz