Pendaftaran Cagub Mulai 27-29 Agustus, KPU DKI Ikut Putusan MK soal Syaratl Usia Minimal Paslon
Pendaftaran pasangan calon wakil gubernur dan wakil gubernur Jakarta dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran pasangan calon wakil gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 58/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.
"Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dikutip Minggu (25/8).
Sedangkan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Kamis, 29 Agustus 2024 dibuka lebih lama dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Terkait syarat usia minimal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI Jakarta berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024. Di mana, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan Paslon 20 September 2024.
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur," kata Wahyu.
Ketetapan ini juga dituangkan dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.
KPU DKI Jakarta juga mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Perkalian suara sah ditetapkan sebesar 7,5 persen. Adapun jumlah penduduk DKI Jakarta yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024 sebanyak 8.252.897 pemilih.
Terhitung perkalian angka 7,5 persen dengan keseluruhan suara sah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024 ada sebanyak 6.065.121.
Hasilnya, ada total 454.885 jumlah perolehan suara sah paling sedikit yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024.
- Kisah Mahasiswa UGM Jalani Program "Fast Track" Kuliah S1 dan S2 Berbarengan, Penuh Tantangan
- Wakil Ketua MK ke KPU: Jadikan Pilkada Serentak Pulihkan Kepercayaan Publik
- Sri Mulyani Rancang APBN 2025 Sesuai Ajaran Ayah Prabowo Subianto
- Tangis Haru Shanty Denny Bertemu Putranya yang Kini Sekolah Semi Militer
- Janji Pramono Kaji Ulang Harga Tempat Wisata di Jakarta
Berita Terpopuler
-
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah Bocorkan Rencana Jokowi Usai Purnatugas: Tidur Dua Minggu di Solo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah: Jokowi Ingin Pengasuh Pesantren Jaga Masa Transisi ke Pemerintahan Prabowo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024