Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD dibuka 4 Juli
Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD dibuka 4 Juli. Para caleg yang mendaftar di tingkat manapun dapat mengikuti seluruh ketentuan yang ada. Sehingga PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang disahkan 29 Juni 2018 kemarin, dapat dijadikan rujukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Hal ini menyusul sudah akan dibukanya tahapan pendaftaran caleg.
"Tanggal 4 sampai dengan 17 Juli akan dimulai pendaftaran untuk masing-masing tingkatan," ucap Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Minggu (1/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
Meski baru dibuka tanggal 4 Juli, dia mengingatkan para partai politik sudah diberikan akses mengisi calon-calon yang akan dimajukan.
"Parpol peserta pemilu sudah diberika akses untuk mengisi calon-calon yang akan didaftarkan di setiap dapil melalui sistem informasi kita yang disebut Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ungkap Arief.
Dia pun berharap, para caleg yang mendaftar di tingkat manapun dapat mengikuti seluruh ketentuan yang ada. Sehingga PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang disahkan 29 Juni 2018 kemarin, dapat dijadikan rujukan.
"Karena kalau yang paham hanya penyelenggara pemilu, peserta pemilunya enggak paham, itu bisa menimbulkan konflik, begitu juga sebaliknya kalau penyelenggara pemilunya enggak paham pesertanya paham, nah itu bisa timbul konflik," tukasnya.
Karena itu, masih kata dia, seluruh stakeholder harus sama memahami peraturan yang ada.
"Kami berharap tahapan bisa berjalan lancar tinggal beberapa hari lagi proses pendaftaran sudah dimulai," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Deretan kejadian yang menarik perhatian masyarakat pada Pilkada 2018
Pelantikan 130 anggota KPU Kabupaten/Kota di 6 provinsi
KPU minta calon kepala daerah transparan soal penggunaan jasa konsultan
Revisi PKPU dianggap solusi akhiri polemik calon kepala daerah tersangka
Soal calon kepala daerah tersangka, Demokrat sebut tak ada urgensi terbitkan Perppu
Selain door to door, KPUD Tangsel Coklit data pemilih lewat video call
KPU targetkan Pilkada serentak menggunakan kotak suara transparan