Pendaftaran peserta Pemilu dibuka, sejumlah parpol baru konsultasi ke KPU
Pendaftaran peserta Pemilu dibuka, sejumlah parpol baru konsultasi ke KPU. Ada Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Bhinneka Indonesia, hingga Partai Rakyat. Partai lama juga ada yang berkonsultasi yakni Golkar, PAN, Hanura.
Sudah tiga hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019. Sejak Selasa (3/10) hingga Kamis (5/10), beberapa partai diketahui sudah menyambangi KPU untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pendaftaran.
Tujuan konsultasi supaya bisa lulus tata cara pendaftaran dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual. Dari data yang dikumpulkan merdeka.com, beberapa partai yang datang ke KPU dari hari Selasa (3/10) antara lain Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Golkar dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya di hari Rabu (4/10), ada Partai Bhinneka Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian di hari Kamis (5/10) Partai Berkarya, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Rakyat dan Partai Hanura.
Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran terhitung mulai dari hari Selasa, 3 Oktober sampai Senin, 16 Oktober 2017. Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketiga belas pukul 08-16.00 Wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00-24.00 Wib.
KPU mengingatkan, parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Dan mengikuti pengaturan pendaftaran baik penelitian administrasi dan verifikasi faktual, sesuai yang di atur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 11 tahun 2017.
Sebelum mendaftar ke KPU, Parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah di sediakan oleh KPU, yakni Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah dokumen persyaratan di unggah, Parpol mencetak hardcopy dokumen tersebut sesuai fitur yang tersedia di dalam SIPOL untuk mencegah perbedaan dokumen yang akan dibawa ke KPU saat mendaftar.