Pendaftaran pilkada diperpanjang lagi, 7 daerah akan telat kampanye
Tujuh daerah terpaksa memulai tahapan kampanye dua hari lebih lama dari jadwal yang telah ditetapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah di 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut mengakibatkan ada tahapan yang harus dikorbankan.
"Lewat perpanjangan waktu ini tahapan yang dikurangi adalah tahapan kampanye. Kalau untuk internal KPU, kami harus memadatkan jadwal lagi," kata Husni saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (6/8).
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan sesuai dengan jadwal, tahapan kampanye calon kepala daerah pilkada serentak akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2015 atau 3 hari setelah tahapan verifikasi calon kepala daerah selesai.
Namun, untuk 7 daerah yang mendapatkan perpanjangan waktu pendaftaran dikarenakan hanya memiliki calon tunggal, terpaksa memulai tahapan kampanye dua hari lebih lama dari jadwal yang telah ditetapkan.
"Kampanye itu dimulai tanggal 27 Agustus. Maka 7 daerah ini akan ketinggal kampanye hanya dua hari. Kami minta 7 daerah ini mulai kampanye tanggal 29 Agustus," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hadar, KPU berharap agar partai politik memanfaatkan waktu perpanjangan ini untuk menyodorkan calon kepala daerah. Namun, kata dia, bukan berarti partai politik hanya sekedar mendaftarkan calon kepala daerah, tetapi menyodorkan calon yang memang berniat berkompetisi memperebutkan kursi Kepala Daerah.
"Ya kami harap Partai Politik daftar, tapi bukan mendaftarkan calon boneka, kami harap yang benar-benar ingin berkompetisi," kata Hadar.
Perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon Kepala Daerah sendiri akan dimulai pada tanggal 9 Agustus sampai 11 Agustus 2015.
Baca juga:
Terima rekomendasi Bawaslu, KPU perpanjang pendaftaran 9-11 Agustus
Ini saran Yusril untuk hindari adanya calon tunggal dalam Pilkada
Fahri Hamzah tolak parpol dihukum karena tak ajukan calon di pilkada
Calon tunggal, Fahri usul Jokowi buat aturan perpanjangan incumbent
Jika terima rekomendasi Bawaslu, KPU siap kerja lebih keras
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).