Peneliti: Tantangan Prabowo-Gibran ke Depan Berat, UU MD3 Perlu Direvisi
Riko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat
Riko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat
Peneliti: Tantangan Prabowo-Gibran ke Depan Berat, UU MD3 Perlu Direvisi
Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat.
Menurut dia, tantangan itu akan dihadapi secara langsung oleh pemerintahan baru, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dinamika politik itu terjadi bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga di tingkat global.
Dinamika tersebut itu juga berpotensi 'mengganggu' pelaksanaan program kerja yang menjadi isu dalam kampanye Pemilihan Presiden Februari 2024 lalu.
Apalagi, nantinya legislatif dipegang PDI Perjuangan yang merupakan pemenang Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Undang-undang yang belakangan diusulkan untuk dilakukan revisi.
"Undang-Undang MD3 ini memang sebaiknya dilakukan revisi, mengingat dinamika politik eksternal yang berubah dan mengalami banyak perubahan. Dan mengingat dinamika politik ke depan yang berat," ujar Riko, Selasa (11/6).
Menurut Riko, Undang-Undang MD3 merupakan instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat.
Terutama pada fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam bahasa sederhana Riko, bagaimana menjadikan DPR RI dan MPR RI sebagai mitra yang konstruktif dan strategis bagi eksekutif.
Untuk itu perlu sosok negarawan yang akan memimpin kedua lembaga negara tersebut.
"Memang sangat tepat perlu sosok Ketua DPR dan Ketua MPR yang berkualitas negarawan. Bukan sebatas simbol dan representasi partai politik mayoritas,” terang Riko.
Siapa yang nantinya akan memimpin kedua lembaga tersebut, menurut Riko, DPR yang akan menentukan dalam proses pembahasan revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.
Menurut dia, yang terpenting, sosok tersebut memiliki kualitas negarawan.
"Mengenai nama calon ketua, lebih baik mengikuti revisi UU MD3. Yang terpentng memiliki kualitas negarawan," tutup Riko Noviantoro.
Sebelumnya, Waketum PKB berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) akan membawa dampak positif. Khususnya dalam memperkuat fungsi DPR.
"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.
"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," ucapnya.