Pengamat LIPI: Parpol Rumah Demokrasi, Jabatan Ketum Cukup 2 Periode
"Parpol itu, sebagai rumah demokrasi seharusnya bisa memberi contoh tentang nilai budaya demokrasi seperti partisipasi, kontestasi atau kompetisi, dan representasi," kata Siti saat dihubungi merdeka.com, Kamis (21/5).
Pengamat Politik dan peneliti senior LIPI Siti Zuhro menilai, jika dalam sistem demokrasi selalu ada pembatasan dan kepastian. Misalnya, jabatan presiden dan kepala daerah, dibatasi sampai dua periode saja.
Oleh sebab itu, dia setuju dengan usulan jabatan ketua umum parpol juga dibatasi. Maksimal hanya dua periode saja.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Siapa yang akan memimpin pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat? "ke depan akan ada beberapa pertemuan yang sedang diagendakan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai di koalisi Indonesia Maju? Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
"Parpol itu, sebagai rumah demokrasi seharusnya bisa memberi contoh tentang nilai budaya demokrasi seperti partisipasi, kontestasi atau kompetisi, dan representasi," kata Siti saat dihubungi merdeka.com, Kamis (21/5).
Menurutnya, tujuan partisipasi bisa dipakai mencari sosok ketua umum terbaik. Kemudian kompetisi baik di internal maupun luar partai bisa dijadikan pendalaman nilai-nilai demokrasi.
"Ini diperlukan bukan hanya untuk membiasakan kader dengan kompetisi sehat, tapi juga merupakan proses konsolidasi demokrasi di internal partai," ujarnya.
Sedangkan representasi, lanjutnya, sebagai kematangan dan kedewasaan yang dicapai partai, diharapkan berpengaruh positif terhadap kompetisi dalam pemilu dan pilkada.
"Bisa dibayangkan bagaimana gagapnya politisi berkompetisi dalam pilpres, pilkada dan pileg bila suksesi ketum partai tak pernah menghadirkan kompetisi, malah yang dikedepankan justru calon tunggal," jelas Siti.
Dampaknya, dia menggambarkan akan bermunculan model calon tunggal yang dipilih secara aklamasi. Sama seperti halnya pilkada serentak pada 2015 yang bermunculan calon tunggal.
"Dalam kaitan itulah, memberikan tenggang waktu yang jelas bagi jabatan ketum parpol sangat relevan dan signifikan. Ketum parpol cukup dua periode saja," pungkasnya.
Diatur UU Parpol
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, jika Indonesia ingin melakukan demokratisasi di tubuh partai politik, maka perlu ada hal-hal dalam partai politik yang mesti diatur oleh hukum. Salah satunya terkait dengan masa jabatan Ketua Umum partai.
"Kalau kita mau melakukan demokratisasi partai politik, pilihannya dua: semua diatur oleh UU agar partai politik kemudian bisa demokratis. Atau semua diserahkan kepada partai politik atau separuh separuh, wilayah mana yang bisa diatur mana yang tidak bisa diatur," kata dia, dalam diskusi daring, Selasa (19/5).
Menurut dia, sejumlah jabatan seperti kepala daerah hingga presiden diatur jangka waktunya. Namun, tidak demikian dengan jabatan ketua umum partai. Dalam pandangan dia, masa jabatan Ketua Umum partai juga perlu diatur sehingga ada sirkulasi elite di internal partai politik.
"Contoh pemilihan Ketua Umum partai politik berapa periode misalnya. Semua ada pembatasan. Gubernur, bupati, walikota, presiden dibatasi, tetapi partai politik tidak pernah dibatasi sehingga yang terjadi adalah hampir dipastikan partai yang tidak pernah mengalami sirkulasi elite terutama jabatan ketua umum pasti tidak demokratis partainya. Pasti one person show," terang dia.
Menurut dia, perlu komitmen untuk mendorong demokratisasi di partai politik. Termasuk dengan membatasi masa jabatan Ketua Umum. "Kalau kita berani kita batasi misalnya jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode saja," ujar dia.
"Walaupun saya tahu ada partai yang pasti akan menolak. Jadi susahnya kita ini membuat UU Pemilu dan partai politik itu disesuaikan dengan kondisi masing-masing partai politik," tandas dia.
(mdk/rnd)