Pengamat Nilai Opsi Pilkada Serentak di Akhir Tahun Ini Terlalu Dipaksakan
Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, menilai mungkin saja kondisi ini menjadi saat tepat penyelenggara pemilu memodernisasi tahapan pemilu. Misalnya mengubah sistem kampanye dengan digital, atau sampai melakukan rekapitulasi digital.
Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, menilai opsi Pilkada Serentak ditunda menjadi 9 Desember 2020 memperlihatkan keraguan dan ketidakseriusan pemerintah dan DPR. Sebab, pemerintah dan DPR masih mempertimbangkan opsi lain karena menunggu pertimbangan kapan pandemi Covid-19 selesai.
"Opsi 9 Desember menurut JPPR, opsi yang lahir dari keragu-raguan dan tidak serius karena opsi itu masih ada pertimbangan menunggu perkembangan Covid. Covid sampai kapan kan gak tahu," ujar Alwan saat dihubungi, Rabu (22/4).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Menurut Alwan, waktu tahapan pelaksanaan Pilkada serentak akan sangat sempit. Ditambah tahapan persiapan akan terganggu dengan pandemi Covid yang harus mengurangi interaksi masyarakat. Sehingga, akan menurunkan kualitas dari Pilkada itu sendiri.
"Sedangkan Pilkada kita menganjurkan ada proses keterlibatan dan interaksi, kalau dipaksakan kualitas pilkada kita akan jadi tidak baik," kata Alwan.
Menurut Alwan, mungkin saja kondisi ini menjadi saat tepat penyelenggara pemilu memodernisasi tahapan pemilu. Misalnya mengubah sistem kampanye dengan digital, atau sampai melakukan rekapitulasi digital. Tetapi harus memikirkan kesiapan infrastruktur. Bisa juga beberapa tahapan tetap secara konvensional, dan yang dapat dilakukan secara digital bisa diubah.
Kendati demikian, Alwan menyarankan, untuk tahun 2020 tidak perlu ada Pilkada. Biarkan masyarakat untuk fokus menghadapi virus corona. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi penurunan pemilih karena memaksa pemungutan suara di akhir tahun 2020.
"Sedangkan pemilih belum siap, masih takut dengan corona, tentu saja partisipasi akan turun. Dalam mengambil keputusan harus memperhatikan dimensi pemilih," jelasnya.
Maka itu, Alwan menilai lebih baik Pilkada serentak ditunda satu tahun dan digelar pada Agustus atau September 2021. Sementara, opsi digelar pada sekitar Maret juga dinilai belum efektif.
"Lebih baik efektif di akhir tahun, di pertengahan tahun Agustus atau September. Jadi ditunda satu tahun," ucapnya.
Sementara itu, masalah kekosongan kepala daerah dapat dimitigasi dengan pendidikan kepada pemilih. Menjadi tugas penyelenggara menggandeng pemantau pemilu dan lembaga lainnya agar mensosialisasikan mengapa pilkada ditunda satu tahun dan sebagainya.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda Pilkada serentak pada September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Dengan opsi, akan dilakukan rapat kerja kembali untuk membahas ini jika pada bulan Mei belum pandemi corona belum juga surut.
Baca juga:
Pilkada di 7 Daerah Diundur, Pemprov Sumsel akan Angkat Pjs Bupati
DPR Sebut Pilkada 2020 Bisa Ditunda Lagi Jika Bulan Juni Covid-19 Belum Usai
Indonesia Dinilai Belum Mampu Jiplak Korsel Gelar Pemilu di Tengah Covid-19
Pelaksanaan Pilkada Serentak Lebih Memungkinkan Digelar Akhir 2021
Politikus NasDem: Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Perlu Ditinjau Ulang
Ketua KPU Ragu Pilkada Serentak Bisa Digelar 9 Desember 2020