Pengetahuan soal pemilu serentak minim, KPU khawatir partisipasi rendah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengatakan pengetahuan masyarakat soal Pemilu 2019 dilakukan secara serentak masih sangat rendah, sekitar 40 persen. Temuan itu terlihat dari hasil survei lembaga PolMark Indonesia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengatakan pengetahuan masyarakat soal Pemilu 2019 dilakukan secara serentak masih sangat rendah, sekitar 40 persen. Temuan itu terlihat dari hasil survei lembaga PolMark Indonesia.
Dia khawatir minimnya pengetahuan publik soal Pemilu Serentak ini akan berpengaruh terhadap partisipasi politik mereka saat tahap pencoblosan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Yang ada sekarang ini karena itu kemarin ketika kita lihat survei polmark misalnya itu pengetahuan publik terhadap penyelenggaraan pemilu 2019, bahwa 2019 akan dilakukan Pemilu Pileg pilpres dan keduanya dilakukan serentak itu masih rendah sekali," kata Pramono di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (20/12).
Pramono menyebut, masalahnya adalah karena Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diteken berdekatan dengan tahapan Pemilu dimulai. UU Pemilu disahkan oleh DPR pada (21/8) dini hari. Sementara tahapan Pemilu dimulai pada (17/8).
Hal ini membuat KPU tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dengan maksimal. Pramono menuturkan, kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2014 di mana KPU memiliki waktu 4 minggu untuk melakukan sosialisasi.
"Jadi betul-betul tidak ada waktu bagi KPU untuk melakukan sosialisasi atas isi dari undang-undang," keluhnya.
Masalah lain yang dihadapi KPU adalah masa persiapan Pemilu yang lebih singkat. Di UU Pemilu lama, KPU diberi waktu untuk mempersiapkan segala hal untuk Pemilu sekitar 22 bulan. Sementara di UU baru hanya 20 bulan.
Dipangkasnya waktu persiapan menurut UU Pemilu baru, diakuinya, bakal berpengaruh terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
"Jadi emang ini juga problem, Bagaimana mempersiapkan kompleksitas penyelenggaraan pemilu 2019 sementara waktu persiapannya semakin-semakin mepet," tukasnya.
Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme panjang dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8) dini hari.
Baca juga:
KPU sebut para caleg di Pilpres 2019 punya tugas lebih berat
Elektabilitas Jokowi bisa merosot jika lawan pakai politik identitas
Jelang tahun politik, PPATK pantau rekening kandidat dan timses Pemilu
KPUD akan hadapi tugas berat verifikasi faktual parpol lama
Jumlah penduduk bertambah, dapil 4 daerah di Jateng ini berubah