Penghidupan Kembali GBHN Dinilai Sudah Tak Relevan
Bivitri menjelaskan, GBHN kala itu diperlukan karena presiden beserta wakilnya dipilih oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. GBHN adalah mandat yang diberikan MPR pada presiden dan wakilnya yang terpilih.
Wacana penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mencuat ke masyarakat. Penghidupan itu rencananya akan dilakukan melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, tidak setuju dengan wacana tersebut. Kata dia, GBHN sudah tidak lagi relevan digunakan dalam sistem tata negara Indonesia.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Kalau saya sih posisi engga setuju ya karena menurut saya sudah engga relevan dalam sistem ketatanegaraan kita pada saat ini," kata Bivitri pada merdeka.com, Rabu (14/8).
Bivitri menjelaskan, GBHN kala itu diperlukan karena presiden beserta wakilnya dipilih oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. GBHN adalah mandat yang diberikan MPR pada presiden dan wakilnya yang terpilih.
"Nah kalau kita kan sekarang sudah pemilihan presiden tidak dilakukan oleh MPR tapi pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Jadi engga ada lagi mandat yang harus diberikan oleh MPR," ujarnya.
Lanjutnya, saat ini Indonesia sudah menganut sistem presidensil bukan lagi semi Parlementer. Sehingga penghidupan GBHN tidak lagi relevan.
"Jadi GBHN sebenarnya samasekali tidak relevan dengan konteks yang sekarang dan saya tidak melihat ada urgensi sama sekali," ungkapnya.
Menurut Bivitri banyak cara jika Indonesia ingin memiliki haluan negara. Salah satunya melalui rencana pembangunan jangka panjang yang disusun dalam bentuk Undang-Undang juga oleh DPR dan pemerintah untuk jangka waktu 25 tahun. Dia juga menilai tidak ada keuntungan untuk rakyat jika GBHN kembali dihidupkan.
"Kalau misalnya cuman nambahin GBHN pertanyaannya manfaatnya untuk rakyat jadi apa? Karena yang diajukan oleh PDIP itu betul-betul supaya MPR ya lebih kuat gitu. Nah tujuan MPR ya lebih kuat gitu. Nah tujuan MPR lebih kuat buat rakyat itu apa? Buat saya enggak ada," tuturnya.
Bivitri justru curiga ada maksud tertentu dari dihidupkannya kembali GBHN. Dia khawatir ini hanya untuk kepentingan politik semata, untuk kembali membuat MPR sebagai lembaga tertinggi negara hingga memudahkan jika nantinya ada amandemen terbatas lainnya dalam UUD 1945 dan membuat pemilihan presiden beserta wakilnya kembali ke MPR.
"Oke memang yang sekarang diajukan adalah semata-mata GBHN tapi sekali ini dibuka ini seperti kotak pandora bisa banyak sekali perubahan fundamental negara ini yang ada di konstitusi yang kedepannya akan dikutak katik lagi misalnya itu td posisi MPR seperti apa, kemudian jadi lembaga tertinggi maunya kan kaya gitu kan balik lagi ke masa lalu," ucapnya.
"Kemudian jangan-jangan nanti pemilihan presiden dibuat tidak langsung lagi oleh MPR dan kemudian bisa jalan lagi lah berikutnya karena MPR sudah menyiapkan juga kajian supaya memang MPR mau membongkar lagi sistem ketatanegaraan kita. Nah ini yang saya engga setuju," sambungnya.
Dia memahami memang sistem tatanegara Indonesia masih memiliki banyak kekurangan. Namun, banyak cara untuk menutupi kekurangan itu ketimbang harus mengubah UUD 1945.
"Soalnya ada juga sih kelompok-kelompok yang mau balik lagi ke UUD 1945 asli nah ini yang saya khawatirkan kita jadi balik lagi ke masa lalu nantinya," tandas Bivitri.
Baca juga:
Pro Kontra Wacana Hidupkan Lagi Garis Besar Haluan Negara
Gerindra Dukung GBHN Kembali Dihidupkan
OSO: Boleh Saja Hidupkan Kembali GBHN, Tapi Harus Sejalan dengan Pemerintah
Politikus Hanura Duga Penghidupan GBHN Agar Presiden Dipilih MPR
PKB: Amandemen UUD 1945 Berisiko, Terbatas Tapi Bisa Kemana-mana
PDIP Tak Minat Ketua MPR, Cuma Mau Amandemen Terbatas UUD 1945
PDIP: Amandemen UUD 1945 Bukan Maunya Kita